Besaran Bantuan Biaya Hidup Bagi Mahasiswa Penerima KIP Kuliah, Kampus Tak Boleh Potong!
VIVAJabar – Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah ternyata tidak hanya membebaskan mahasiswa penerimanya dari biaya pendidikan, akan tetapi juga memberi bantuan biaya hidup. Besaran bantuan biaya hidup itu pun bervariasi atau berbeda setiap mahasiswa yang mendapatkannya.
Pemberian bantuan tersebut merupakan wujud kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan. Tujuannya tidak lain untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Dilansir dari laman Puslapdik Kemendikbudreistek, mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang langsung disalurkan ke rekening mahasiswa.
Adapun besaran biaya hidup ini dibagi menjadi lima klaster sesuai lokasi perguruan tinggi tempat studi mahasiswa, dengan besaran perbulan, yakni:
- Klaster 1: Rp800.000
- Klaster 2: Rp950.000
- Klaster 3: Rp1.100.000
- Klaster 4: Rp1.250.000
- Klaster 5: Rp1.400.000.
Penting untuk dicatat, bahwa biaya hidup ini mutlak menjadi hak mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Pihak kampus atau LLDikti tidak berhak meminta atau memotong biaya hidup yang diperuntukkan bagi mahasiswa.
Selain itu, mahasiswa atau siapa saja yang berkepentingan terhadap program bantuan pendidikan tinggi, kini bisa mengecek penerima bantuan KIP Kuliah tersebut.
Berikut cara cek penerima beasiswa KIP Kuliah:
- Buka laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.
- Bila buka di laptop atau PC, di halaman utama bagian atas ada sub kanal “Cek Penerima”. Klik menu tersebut, maka akan muncul pencarian untuk diisi
- Untuk perangkat mobile android atau di iOS, maka di pojok kanan atas ada 3 icon baris, Klik icon 3 baris itu maka akan muncul pilihan, klik Cek Penerima
- Masukkan NIK mahasiswa, maka akan muncul nama perguruan tinggi dan data lainnya jika memang yang bersangkutan termasuk dalam daftar penerima beasiswa KIP Kuliah.