Good News! Penerima KIP Kuliah Berhak Dapat Bantuan Biaya Hidup, Ini Besarannya

Ilustrasi Mahasiswa
Sumber :

VIVAJabar – Mahasiswa penerima bantuan beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah kini mendapat kabar gembira. Pasalnya, penerima bantuan beasiswa tersebut juga berhak menerima bantuan biaya hidup. Besarannya pun berbeda tiap penerima.

ULBI Buka Program Beasiswa Ikatan Dinas PosIND 2025 untuk 100 Mahasiswa

Bantuan tersebut, baik beasiswa berikut bantuan biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah, merupakan salah satu wujud kepedulian pemerintah terhadap dunia pendidikan.

KIP Kuliah

Photo :
  • Istimewa
Kontribusi Nyata Marsudi Sukseskan Beasiswa Pertamina

Dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbudreistek, mahasiswa yang sudah ditetapkan sebagai penerima manfaat KIP Kuliah memperoleh bantuan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup yang langsung disalurkan ke rekening mahasiswa. 

Adapun besaran biaya hidup ini dibagi menjadi lima klaster sesuai lokasi perguruan tinggi tempat studi mahasiswa, dengan besaran perbulan, yakni:

  • Klaster 1: Rp800.000
  • Klaster 2: Rp950.000
  • Klaster 3: Rp1.100.000
  • Klaster 4: Rp1.250.000
  • Klaster 5: Rp1.400.000.
Jadwal Pencairan KIP Kuliah Semester 2 Tahun 2025

Penting untuk dicatat, bahwa biaya hidup ini mutlak menjadi hak mahasiswa penerima beasiswa KIP Kuliah. Pihak kampus atau LLDikti tidak berhak meminta atau memotong biaya hidup yang diperuntukkan bagi mahasiswa.

Halaman Selanjutnya
img_title