Derita Mak Entin Seorang Pedagang Kue Ngaku Tanahnya Diserobot Kades Lengkong

Mak Entin didampingi kuasa hukum.
Sumber :

Jabar, VIVA - Sungguh malang nasib Mak Entin (50), pedagang kue asal Kampung Lengkong RT 13 RW 04, Desa Lengkong Kecamatan Cipendeuy, Pedagang kue itu tidak mengetahui bahwa tanah miliknya telah diserobot dari luas 4.612m2 menjadi 3.212m2 oleh Kepala Desa.

Populasi Meningkat, DKP Subang Imbau Nelayan Waspada Serangan Ubur - Ubur

Usut punya usut, ternyata tanah milik pedagang kue tersebut digunakan oleh Kepala Desa Lengkong Ade Nana Suryana untuk membentuk Gapoktan dan membangun lumbung pangan program dari Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Subang.

Kades yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Subang itu bahkan memalsukan tanda tangan Mak Entin guna memecah luas tanah.

PT Superior Porcelain Sukses Luncurkan Granit Berkualitas Harga Kompetitif Hadapi Importir

"Awalnya saya mau bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ke kolektor pada tahun 2021. Setelah saya lihat di SPT kok luas lahan saya jadi berkurang," ujar Mak Entin kepada Viva Jabar, Kamis (17/10).

Mak Entin yang kesal karena mengetahui luas lahan nya berkurang lalu melaporkannya ke Polres Subang dengan pelaporan pemalsuan tanda tangan pada tanggal 5 Januari 2023 lalu, yang akhirnya membuat sang kades ditetapkan sebagai tersangka.

AS Warga Subang Deklarasi Sebagai Nabi dan Sebut Lafadz Allah Seperti Perempuan Mengangkang

Entin mengatakan, pasca dia melaporkan kades ke pihak kepolisian, akhirnya membuat jalinan silaturahmi dengan warga jadi memburuk. Warga di lingkungan mulai menjauhinya.

Hal itu diduga karena pengaruh Kades, belum lagi usaha kuenya yang makin tidak stabil karena pelanggan tak lagi berdatangan.

Tidak hanya sampai di situ, bermacam pohon produktif yang tertanam di tanahnya ikut ditebangi sehingga penghasilannya makin menurun.

"Pohon rambutan saya ditebangi, bahkan warga yang biasanya membeli kue kini menjauh," kata Entin.

Kuasa Hukum Mak Entin, Marbun SH mengatakan, kliennya merasa tertekan dan terintimidasi oleh sikap Kades yang saat ini belum ditahan karena hanya dikenakan wajib lapor oleh pihak kepolisian.

Ia yang mengawal kasus tersebut meminta kejelasan proses hukum baik di tingkat Kepolisian dan Kejaksaan. Hal itu lantaran sudah lebih dari 1 tahun perkara tersebut tak kunjung tuntas.

"Pasal 263 ya, kami berharap kasus ini segera tuntas," ujarnya