Kaget! Ini Sanksi Tak Terduga Jika Tidak Hadir Tes SKD CPNS 2024
- Istimewa
Jabar,VIVA – Anda sudah berbulan-bulan, bahkan mungkin bertahun-tahun, mempersiapkan diri untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2024.
Mulai dari mempelajari materi tes, mengikuti bimbingan belajar, hingga mengatur jadwal belajar yang padat. Namun, bagaimana jika pada hari H Anda justru memilih untuk tidak hadir?
Keputusan ini bukan hanya sekadar melewatkan kesempatan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi yang serius.
Absen tanpa alasan yang sah dapat berdampak pada peluang Anda untuk lolos seleksi dan menjadi bagian dari instansi pemerintahan yang Anda idamkan. Mulai dari penundaan mengikuti seleksi pada tahun berikutnya hingga diskualifikasi secara permanen, semua kemungkinan dapat terjadi.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam mengenai risiko dan konsekuensi yang akan Anda hadapi jika absen pada SKD CPNS 2024.Sanksi Tidak Mengikuti SKD CPNS 2024
Bagi peserta yang tidak hadir dalam pelaksanaan SKD CPNS 2024, umumnya akan dianggap gugur dari seleksi. Ini artinya, peserta tersebut tidak akan dapat melanjutkan ke tahap seleksi berikutnya, yaitu Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).