8 Larangan Fatal yang Bisa Gugurkan Lolos SKD CPNS
- Istimewa
Jabar – Hampir mencapai garis finish dalam seleksi CPNS, namun langkahmu bisa terhenti seketika jika tidak memahami aturan mainnya. Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah gerbang utama menuju karir sebagai ASN.
Sayangnya, banyak peserta yang gagal lolos bukan karena kurangnya kemampuan, melainkan karena melanggar sejumlah larangan yang telah ditetapkan.
Artikel ini akan mengungkap 8 larangan fatal yang bisa membuatmu gugur dalam SKD CPNS. Mulai dari pelanggaran tata tertib ujian hingga penggunaan alat yang tidak diperbolehkan, semua akan dibahas secara detail agar kamu bisa mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya.
Berikut adalah 8 larangan yang umumnya tidak boleh dilakukan saat mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS, beserta penjelasan singkatnya:
1. Menyebarkan soal: Setelah ujian selesai, dilarang menyebarkan soal ujian melalui media apapun, baik itu secara online maupun offline. Tindakan ini dianggap sebagai bentuk kecurangan dan dapat berakibat diskualifikasi.
2. Membawa alat komunikasi: Peserta dilarang membawa segala jenis alat komunikasi seperti ponsel, smartwatch, atau perangkat elektronik lainnya ke dalam ruang ujian. Alat-alat ini dapat digunakan untuk berkomunikasi dengan orang lain atau mencari jawaban dari soal.
3. Membawa catatan atau buku: Membawa catatan atau buku pelajaran ke dalam ruang ujian juga dilarang. Hal ini bertujuan untuk menjaga kejujuran dan keadilan dalam pelaksanaan ujian.
4. Menyalin jawaban peserta lain: Menyalin jawaban peserta lain atau meminta bantuan kepada peserta lain merupakan tindakan kecurangan yang sangat dilarang.
5. Menggunakan alat bantu hitung: Kecuali jika diperbolehkan oleh panitia, peserta dilarang menggunakan alat bantu hitung seperti kalkulator.
6. Mengganggu peserta lain: Peserta dilarang mengganggu konsentrasi peserta lain dengan cara berbicara, membuat suara gaduh, atau melakukan tindakan yang dapat mengganggu jalannya ujian.
7. Meninggalkan ruangan ujian sebelum waktu yang ditentukan: Peserta dilarang meninggalkan ruangan ujian sebelum waktu yang ditentukan, kecuali jika ada izin dari pengawas.
8. Melakukan tindakan kecurangan lainnya: Selain larangan-larangan di atas, peserta juga dilarang melakukan tindakan kecurangan lainnya yang dapat merugikan peserta lain atau mengganggu kelancaran pelaksanaan ujian.
Pelanggaran terhadap larangan-larangan di atas dapat berakibat pada:
• Diskualifikasi: Peserta yang terbukti melakukan kecurangan akan didiskualifikasi dari seleksi CPNS.
• Pembatalan hasil ujian: Hasil ujian peserta yang melakukan kecurangan akan dibatalkan.
• Tindakan hukum: Dalam beberapa kasus, pelanggaran yang dilakukan dapat berujung pada tindakan hukum.
Penting untuk diingat:
• Baca petunjuk dengan cermat: Sebelum mengikuti ujian, pastikan untuk membaca petunjuk pelaksanaan ujian dengan cermat.
• Datang tepat waktu: Datanglah ke lokasi ujian tepat waktu agar tidak terburu-buru dan dapat mempersiapkan diri dengan baik.
• Bawa perlengkapan yang dibutuhkan: Pastikan Anda membawa semua perlengkapan yang dibutuhkan, seperti kartu peserta, alat tulis, dan identitas diri.
• Jaga kesehatan: Istirahat yang cukup sebelum ujian dan konsumsi makanan bergizi agar kondisi tubuh tetap fit.
Dengan mematuhi semua peraturan dan larangan yang berlaku, Anda dapat mengikuti ujian SKD CPNS dengan tenang dan memperoleh hasil yang terbaik.