Persyaratan Umum Untuk Mendaftar PPPK 2024 Tahap 2
VIVA Jabar –Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 pada pendaftaran tahap 2.
Pada pendaftaran tahap 2 tahun 2024 ini, pendaftar harus memenuhi syarat umum untuk menjadi salah satu peserta yang mendaftar sebagai anggota PPPK 2024 tahap 2.
Berikut di bawah ini ada beberapa yang menjadi syarat umum untuk Anda yang ingin mendaftar sebagai anggota PPPK 2024 tahap 2:
1. Yang pertama apabila Anda ingin mendaftar PPPK 2024 tahap 2 Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang maha esa dan juga setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan negara kesatuan Republik Indonesia.
2. Bagi Anda yang ingin mendaftar PPPK 2024 tahap 2 ini paling rendah Anda berusia 20 tahun dan paling tinggi Anda harus berusia 57 Tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar PPPK.
3. Anda tidak pernah merasakan masuk penjara ini diputuskan berdasarkan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap.
4. Anda tidak pernah diberhentikan sebelumnya dengan format atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS, Prajurit Tentara nasional dan juga pada anggota Kepolisian Republik Indonesia, atau juga tidak diperhatikan secara tidak hormat sebagai pegawai swasta ataupun pegawai lainnya. Antara lain seperti pegawai badan usaha milik negara dan Pegawai Badan Usaha milik Daerah.
6. Anda apabila ingin mendaftar sebagai PPPK 2024 tidak sedang berkedudukan sebagai calon PNS, PPPK dan juga prajurit Tentara Nasional Indonesia atau pun merupakan anggota kepolisian Negara Republik Indonesia.
6. Anda juga tidak sedang menjadi anggota atau pengurus partai politik yang terlibat dalam politik praktis.
7. Dan anda memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan Anda.
8. Anda juga harus memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang telah berwenang untuk jabatan.
9. Syekh jasmani dan juga rohani sesuai dengan persyaratan.
10. Bersedia ditempatkan seluruh wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia.
11. Tidak pernah melakukan atau terlibat dalam pelanggaran Seleksi.
12. Tidak juga berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses penyusunan penetapan nomor induk pegawai.
Seperti itulah persyaratan umum yang harus anda lengkapi Ketika anda ingin mendaftar PPPK 2024 tahap 2.****