Warga Bandung Mau Jadi Duta Pajak 2023? Simak Berikut Persyaratannya
- Istimewa
VIVA Jabar – Sebagai strategi dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung akan melaksanakan pemilihan duta pajak 2023.
Duta pajak ini dibuka untuk masyarakat umum khusus nya warga kabupaten Bandung, dan dimulai pendaftarannya dari sekarang hingga 28 Februari 2023.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Erwan Kusuma Hermawan mengatakan, pemilihan duta pajak ini khusus untuk masyarakat Kabupaten Bandung yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP/SIM/Paspor.
"Pria/wanita usia 17-24 tahun, memiliki KTP Domisili Kabupaten Bandung, belum menikah, mampu berbahasa Indonesia, bahasa daerah dan bahasa Inggris," jelas Erwan saat ditemui dikantor Bapenda Kabupaten Bandung, Soreang, Jumat, 17 Februari 2023.
"Syarat lain bagi para pendaftar, mereka wajib berkelakuan baik, berpenampilan menarik dan berwawasan luas. Selain itu sehat jasmani dan rohani," sambung Erwan.
Erwan menambahkan, para duta pajak itu nantinya memiliki peranan penting untuk mensosialisasikan informasi perpajakan yang dikelola oleh Bapenda kepada masyarakat.
"Duta pajak ini membantu Bapenda untuk memfasilitasi dan menyampaikan informasi perpajakan kepada masyarakat, yang berkaitan dengan hal-hal yang dibutuhkan oleh masyarakat wajib pajak," tambah Erwan.