DKPP RI Pecat Ketua KPU Jawa Barat dari Jabatannya
VIVAJabar – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat, Ummi Wahyuni secara resmi diberhentikan dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia.
Pemecatan tersebut dilakukan melalui sidang yang digelar di Jakarta dan disiarkan secara daring pada Senin, 2 Desember 2024.
Dalam sidang tersebut, Ketua DKPP Heddy Lugito membacakan keputusannya bahwa pihaknya mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian yakni memberhentikan Ummi Wahyuni sejak tanggal dibacakannya putusan tersebut.
"Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada peradu, Ummi Wahyuni selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Jawa Barat, terhitung sejak putusan ini dibacakan," ujar Ketua DKPP, Heddy Lugito dalam sidang terbuka.
Ummi Wahyuni dinilai bersalah dan melanggar kode etik gugatan oleh politisi Partai Nasdem, Eep Hidayat dengan perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024. Adapun putusan ini diminta segera dilaksanakan selama tujuh hari ke depan.
"Memerintahkan KPU untuk melaksanakan putusan ini sepanjang terhadap peradu paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ucapanya.
Diketahui, Eep mengadukan Ummi Wahyuni karena membiarkan dan mengamini pergeseran suara Partai Nasional Demokrat (Nasdem) atas nama Ujang Bey, Calon Anggota DPR RI nomor urut 5 Dapil Jawa Barat IX yang telah merugikan.
Saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Ummi Wahyuni belum memberikan respon atas putusan ini. Beberapa komisioner pun belum memberikan keterangan resmi.
Sebelumnya, DKPP juga menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 131-PKE-DKPP/VII/2024 di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung pada Jumat, 20 September 2024 pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pihaknya telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas David dalam keterangannya