Tukang Odong-odong Cabuli ABG hingga Hamil 3 Bulan, Modusnya Janji Bakal Dinikahi

Tukang odong-odong cabul
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA Jabar – Aksi bejat dilakukan pria berinisial RIS (42), yang berprofesi sebagai sopir odong-odong. Kelakuan RIS sungguh terlalu karena menyetubuhi anak baru gede alias ABG di Kalideres, Jakarta Barat sebanyak empat kali hingga korban hamil tiga bulan.

Kabar Gembira! Bansos PKH Naik Nominalnya, Simak Kriteria Penerimanya!

Dari keterangan polisi, korban yang masih SMA itu dicabuli pelaku di rumah kontrakannya sebanyak empat kali sejak Januari 2023.

Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar, menjelaskan dari hasil pemeriksaan, korban diiming-imingi pelaku dengan janji akan dinikahi. Korban yang masih lugu pun terbuai dengan modus pelaku sehingga kehormatannya direnggut.

Mengupas Perjalanan ARD, Dari Jualan Sayuran di Pasar Hingga Menjadi Sopir Bos Furniture

"Iya dia (korban) dibilang akan dinikahin. Dia (pelaku) akan bertanggungjawab. Tapi, kan anak ini masih sekolah," kata Syafri saat dikonfirmasi, Senin 15 Mei 2023.

Pun, pengakuan korban NN bisa mengenal pelaku berawal saat menumpangi odong-odong. Pelaku saat itu tertarik dan berniat cabuli korban.

Dua Cara Cek Penerima Bantuan PIP 2024, Mudah Bisa Pakai HP

Pelaku kemudian meminta nomor ponsel NN. Selanjutnya, pelaku dan korban kerap melakukan komunikasi hingga jadi akrab.

Setelah akrab, pelaku RIS minta korban NN agar datang ke kamar kontrakannya. Dari sana, pelaku berbuat mesum dengan mencabuli korban yang masih belia tersebut. 

Pencabulan dengan menyetubuhi korban itu dilakukan pelaku hingga beberapa kali dalam waktu yang berbeda. Korban yang sering menolak tapi terus dipaksa pelaku hingga luluh.

"Dia (korban) waktu diajak (berhubungan intim) menolak. Namun, penolakan ini tidak terus-menerus, artinya akhirnya luluh," ujarnya.

Kehamilan korban akhirnya diketahui keluarga. Pihak orangtua korban curiga dengan perut sang putri yang membesar.

Orangtua yang mengetahui kehormatan putrinya sudah direnggut tak terima dan melaporkan pelaku ke Mapolsek Kalideres.

"Korban, dia masih 17 tahun masih kategori (anak di bawah umur) makanya orangtuanya melaporkan," lanjut Syafri.

Meski demikian, Syafri mengatakan pelaku tak dikenakan pasal tentang pemerkosaan. Hal itu karena tak ada unsur kekerasan seperti pakaian korban yang rusak karena dipaksa pelaku.

"Dia (korban) ditelepon (untuk ke kontrakan pelaku), dia datang. Kalau misalnya pemerkosaan itu paling nggak dari awal, dia sudah nggak (mau). Nah, dia datang ke kontrakan," katanya.