Beli Gas Melon, Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Pembuatan SKU

Pengisian Gas Melon di SPBE
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Puluhan ribu pelaku Usaha Mikro (UM) Subang saat ini tengah dilema. Pasalnya Pertamina melalui surat edarannya menginstruksikan agar UM membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) jika hendak terdaftar resmi sebagai konsumen gas subsidi 3 kilogram.

Dukung Program Makan Gizi Gratis, BUMD Subang Gandeng 10 Bumdes Siapkan Komoditas

"Mau beli gas melon aja kok ribet sih," ujar pelaku UM di Subang, Hadi Martadinata ke Viva Jabar pada Sabtu, 30 November 2024.

Ia menuturkan, saat hendak membeli gas melon di pangkalan guna memenuhi kebutuhan usahanya, pedagang cilok tersebut diminta untuk membuat SKU oleh pihak Pangkalan gas elpiji.

Soroti Penggunaan Sepeda Listrik, Kasatlantas Polres Subang: Harus Sesuai Peruntukan

"Kata pihak pangkalan harus ada SKU, untuk data di Merchant Apps Pangkalan (MAP)," bebernya.

Pelaku usaha Ketoprak Otista Subang Cecep Muhamad, mengatakan untuk membuat SKU dibutuhkan proses dan mungkin saja ada biaya administrasi.

Pastikan Stok Aman, Bulog Sidak Gudang Penyimpanan Jelang Nataru

Belakangan, ia mendengar kabar bahwa SKU bisa digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, namun belum tentu semua pelaku usaha mikro melek teknologi.

"Kebayang kan, ngantri di desa atau keluarahan buat SKU di Subang kan banyak pelaku UM-nya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title