Beli Gas Melon, Pelaku Usaha Mikro Keluhkan Pembuatan SKU

Pengisian Gas Melon di SPBE
Sumber :
  • Tim VIVA Jabar

VIVAJabar – Puluhan ribu pelaku Usaha Mikro (UM) Subang saat ini tengah dilema. Pasalnya Pertamina melalui surat edarannya menginstruksikan agar UM membuat Surat Keterangan Usaha (SKU) jika hendak terdaftar resmi sebagai konsumen gas subsidi 3 kilogram.

Kontribusi Nyata Marsudi Sukseskan Beasiswa Pertamina

"Mau beli gas melon aja kok ribet sih," ujar pelaku UM di Subang, Hadi Martadinata ke Viva Jabar pada Sabtu, 30 November 2024.

Ia menuturkan, saat hendak membeli gas melon di pangkalan guna memenuhi kebutuhan usahanya, pedagang cilok tersebut diminta untuk membuat SKU oleh pihak Pangkalan gas elpiji.

Pemberantasan Korupsi Jalan Terus, FSPPB Luruskan Informasi Keliru Soal Pertamina

"Kata pihak pangkalan harus ada SKU, untuk data di Merchant Apps Pangkalan (MAP)," bebernya.

Pelaku usaha Ketoprak Otista Subang Cecep Muhamad, mengatakan untuk membuat SKU dibutuhkan proses dan mungkin saja ada biaya administrasi.

Kadin Jabar Dilanda Dualisme, Ada Kubu Versi Almer dan Kubu Versi Caretaker

Belakangan, ia mendengar kabar bahwa SKU bisa digantikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, namun belum tentu semua pelaku usaha mikro melek teknologi.

"Kebayang kan, ngantri di desa atau keluarahan buat SKU di Subang kan banyak pelaku UM-nya," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title