Kenaikan UMK Menambah Pengangguran? APINDO Subang Bereaksi
- Tim VIVA Jabar
Selanjutnya, dia mengungkapkan bahwa sektor industri di Subang ada 78 pabrik dengan dominasi padat karya (garment).
Dimana sektor padat karya yang akan berdampak lebih tinggi, karena sektor tersebut memiliki lebih banyak pekerja jika dibandingkan dengan sektor padat modal yang mempekerjakan pegawai lebih sedikit.
"Untuk UMK terakhir Rp3,294,485 menjadi Rp3,508,626," tuturnya.
Direktur Operasional PT. Kwanglim YH Indah Otok Byantoro mengatakan, sektor padat karya akan terasa sekali kaitan kenaikan upah minimum tersebut.
Hal tersebut, menjadi permasalahan klasik dimana dampak nya bisa menyebabkan pengusaha hengkang ke Kabupaten lain.
"Pastinya semua pengusaha sektor padat karya mengeluh," ujarnya.
Dijelaskannya dampak upah minimum yang mengalami kenaikan tersebut, dimungkinkan akan terjadi perampingan pekerja.