Apa Peran Hasto dalam Kasus Harun Masiku? Ini Kata KPK
- ANTARA/Putu Indah Savitri
VIVAJabar – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto resmi dijadikan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus suap Harun Masiku.
Lantas, apa peran Hasto dalam kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan?
Ketua KPK, Setyo Budiyanto menyebut Hasto memiliki peran krusial atas kasus suap yang dilakukan oleh Politisi PDI Harun Masiku.
"Perbuatan HK bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengungkap, Hasto berharap Harun Masiku bisa menduduki kursi DPR di Dapil 1 Sumatera Selatan. Padahal, saat itu nama Harun terdaftar sebagai Caleg dari Dapil Sulawesi Selatan.
"Bahwa dalam proses pemilihan legislatif tahun 2019, ternyata Harun Masiku hanya mendapatkan suara sebanyak 5.878. Sedangkan, caleg atas nama Riezky Aprilia mendapatkan suara sebanyak 44.402," ucap dia.
Berkat keinginannya tersebut, Hasto akhirnya menghalalkan segala cara agar Harun bisa merebut kursi yang seharusnya didapatkan oleh Riezky Aprilia usai meninggalnya Nazarudin Kiemas.
"HK mengajukan judicial review kepada Mahkamah Agung tanggal 24 Juni 2019," jelas Setyo.
Hasto kemudian menandatangani surat Nomor: 2576/ex/DPP/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019, perihal permohonan pelaksanaan putusan judicial review.
"Namun, setelah ada putusan dari Mahkamah Agung, KPU tidak mau melaksanakan putusan tersebut. Oleh Sebab itu, HK meminta fatwa kepada MA," ungkapnya.*