Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Menyusul Hasto?

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly
Sumber :
  • viva.co.id

VIVAJabar – Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Saffar Muhammad Godam menjelaskan pihaknya selain mencekal Hasto, juga mencekal politisi PDIP lainnya yang juga eks Menkumham RI, Yasonna Laoly.

5 Tahun Berlalu, Kenapa KPK Kembali Ulik Kasus Suap Harun Masiku?

Adapun pencekalan tersebut berlaku sejak ditetapkannya pada Selasa, 24 Desember 2024.

"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.

Jokowi Bantah Intervensi KPK soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Lanjut Godam, pencekalan terhadap dua petinggi PDIP tersebut akan dilakukan sampai enam bulan ke depan. "(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.

Ketum FKI, Yasonna H Laoly

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews
Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Sebagai informasi, KPK baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap eks Menkumham Yasonna Laoly sebagai saksi atas kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.

Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar KPK soal surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019. 

"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.*