5 Tahun Berlalu, Kenapa KPK Kembali Ulik Kasus Suap Harun Masiku?

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVAJabar – Kasus suap Harun Masiku terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terjadi pada tahun 2019 silam.

Eks Menkumham Yasonna Laoly Dicekal ke Luar Negeri Selama 6 Bulan, Menyusul Hasto?

Harun terbukti melakukan suap terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2019-2024.

Kini, rupanya beberapa Politisi PDIP diduga terlibat dalam kasus tersebut, salah satunya adalah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto

Jokowi Bantah Intervensi KPK soal Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Lima tahun berlalu, kenapa kasus tersebut kembali diulik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)?

Harun Masiku Politisi PDIP

Photo :
  • Viva.co.id
Reaksi Jokowi Dikaitkan dengan Penetapan Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengaku pihaknya baru bisa mengumpulkan alat bukti untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

"Kasus ini kan sejak 2019 sudah ditangani, tapi kemudian baru sekarang. Ini karena kecukupan alat buktinya. Tadi sebagaimana sudah saya jelaskan di awal, penyidik lebih yakin," ujar Setyo di Gedung KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.

Ia mengatakan sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah terlebih dahulu meminta keterangan kepada Hasto terkait Harun Masiku.  

"Kemudian setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada kegiatan pemanggilan, ada kegiatan pemeriksaan, ada kegiatan penyitaan terhadap barang bukti elektronik," lanjutnya. 

Setyo mengaku, setelah mendapat keterangan dari berbagai pihak hingga memiliki bukti yang kuat, pihaknya akhirnya berani menetapkan Hasto sebagai tersangka. 

"Nah, di situlah kemudian kita mendapatkan banyak bukti dan petunjuk yang kemudian menguatkan keyakinan penyidik untuk melakukan tindakan, untuk mengambil keputusan," kata Setyo.

Lebih jauh, Setyo menegaskan penatan Hasto sebagai tersangka sudah melalui berbagai prosedur yang berlaku di KPK. 

"Tentu melalui proses tahapan-tahapan sebagaimana yang sudah diatur di Kedeputian Penindakan. Baru kemudian diputuskanlah, terbit Surat Perintah Penyidikan. Jadi sebetulnya alasan pertimbangan," imbuhnya.*