Kementerian Imigrasi Cekal Hasto dan Yasonna Laoly ke Luar Negeri Imbas Kasus Harun Masiku
- Viva.co.id
VIVAJabar – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal dua petinggi PDIP, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly buntut kasus suap Harun Masiku.
Saffar Muhammad Godam, selaku Dirjen Kemenimipas menjelaskan pencekalan tersebut buntut sedang dilakukan pemeriksaannya atas kasus Harun Masiku.
"Hasto K dan Yasonna Laoly. Pencegahan ke LN dilakukan pada tanggal 24 Desember 2024," ujar Godam saat dihubungi, Rabu, 25 Desember 2024.
Lanjut Godam, pencekalan tersebut berlaku pada Selasa, 24 Desember 2024 hingga enam bulan ke depan.
"(Pencekalan) selama 6 bulan," kata Godam.
Sebagai informasi, KPK baru-baru ini melakukan pemeriksaan terhadap eks Menkumham Yasonna Laoly sebagai saksi atas kasus yang melibatkan Hasto Kristiyanto.
Usai diperiksa, Yasonna mengaku dicecar KPK soal surat fatwa untuk Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2019.
"Kapasitas saya sebagai Ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan Fatwa. Fatwa tentang keputusan Mahkamah Agung nomor 57," kata Yasonna Laoly di Gedung KPK, Rabu 18 Desember 2024.*