Terungkap! Fakta Korban Lebih dari 1, Begini Kronologi Pimpinan Ponpes di Lombok Barat Diduga Cabuli Santriwati

Ilustrasi pencabulan
Sumber :
  • viva.co.id

Jabar – Tiga tersangka pelaku dugaan pencabulan terhadap seorang santriwati diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat. Ketiga pelaku merupakan Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) berinisial Ustaz S alias D, anak Pimpinan Ponpes berinisial WM alias TW dan pengajar di Ponpes tersebut berinisial HM alias AM.

Polrestabes Bandung Tutup Penyelidikan Kematian Mahasiswi UPI, Sebut Tidak Ada Unsur Pidana

Ketiga pelaku diduga mencabuli santriwati di bawah umur yang masih berusia 16 tahun. Polisi mendalami kasus tersebut usai menerima laporan dari orang tua korban.

Pencabulan Wanita (Ilustrasi).

Photo :
  • Viva.co.id
Motif Tersangka Dugaan Pencabulan Santriwati di Lombok Barat Ada Doktrin Harus Nurut ke Guru

Kanit PPA Sat. Reskrim Polres Lombok Barat, Ipda Dhimas Prabowo mengatakan, modus operandi yang dilakukan para tersangka berbeda-beda. Tersangka WM yang merupakan anak Pimpinan Ponpes diduga melakukan persetubuhan terhadap korban di kamar tidurnya pada pertengahan November 2023 dini hari.

“Modusnya, tersangka membangunkan korban yang sedang tidur, menariknya ke kamar dan melakukan persetubuhan setelah sebelumnya melakukan perbuatan cabul seperti meraba tubuh korban,” katanya, Sabtu, 28 Desember 2024.

3 Pimpinan Pondok Pesantren Diduga Cabuli Santriwati di Lombok Barat

Sementara itu, tersangka S yang berprofesi sebagai Ketua Yayasan HF, diduga melakukan pencabulan terhadap korban di kamar ibu tersangka dalam beberapa kesempatan. Aksi bejat tersebut dilakukan pada Juni, Agustus, dan Oktober 2024. Tersangka HM juga diduga melakukan pencabulan terhadap korban di lokasi yang sama pada September 2024.

Modusnya hampir serupa, yaitu mencium korban dan memeluknya secara paksa. "Awalnya pelapor bersama korban datang ke Polres Lombok Barat untuk membuat laporan dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak," ujar Ipda Dhimas. Unit PPA Sat Reskrim Polres Lombok Barat segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan. Termasuk wawancara/klarifikasi terhadap pelapor, korban dan saksi-saksi.

Kemudian mengacu hasil visum korban terdapat luka robek lama kekerasan tumpul dari keterangan korban juga mengalami persetubuhan. Ada juga tiga saksi  lain mengaku sebagai korban pencabulan. Setelah melakukan gelar perkara, status kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka.

"Setelah wawancara atau klarifikasi saksi-saksi, terdapat tiga (saksi) yang mengaku sebagai korban juga. Kemudian dilaksanakan gelar perkara naik sidik dan gelar perkara penetapan tersangka," katanya.

Motif kejahatan para tersangka diduga karena adanya kesempatan dan anggapan bahwa korban tidak akan melapor karena para tersangka merupakan guru korban di Yayasan HF. Para tersangka juga diduga memanfaatkan doktrin kepatuhan terhadap guru yang diajarkan di yayasan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa satu buah baju kaos lengan pendek warna hitam dan satu buah celana kulot warna hitam,” ujarnya.