Bagaimana Perpres dan PMK Menyokong Implementasi CoreTax dalam Sistem Perpajakan
VIVA Jabar – Era digitalisasi telah mendorong perubahan besar dalam berbagai sektor, termasuk administrasi perpajakan. Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau CoreTax menjadi solusi yang diusung pemerintah untuk mengintegrasikan berbagai fungsi perpajakan.
Mulai dari pendaftaran wajib pajak (WP), pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan dan penegakan hukum, dalam satu platform digital.
Direktur Eksekutif LBH Pajak & Cukai, Nelson Butarbutar, menilai CoreTax sebagai langkah penting menuju sistem perpajakan modern yang lebih efisien dan transparan.
Sistem tersebut didukung berbagai regulasi yang menjadi landasan hukumnya.
Salah satu yang utama adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan.
Peraturan tersebut mengamanatkan pembaruan sistem administrasi perpajakan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan perpajakan di Indonesia.
Kementerian Keuangan (Kemkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.