Bagaimana Perpres dan PMK Menyokong Implementasi CoreTax dalam Sistem Perpajakan
Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek implementasi CoreTax, termasuk prosedur pendaftaran, pelaporan, dan pembayaran pajak, serta mencakup penyesuaian proses bisnis dan pengembangan teknologi informasi dalam administrasi perpajakan.
Selain itu, PMK Nomor 483 Tahun 2020 juga menetapkan rencana strategis implementasi CoreTax.
Peraturan tersebut mencakup penataan ulang proses bisnis, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, dan pengembangan teknologi informasi.
"Landasan ini sangat penting untuk memastikan bahwa sistem CoreTax dapat berjalan sesuai harapan," ujar Nelson dalam keterangannya, Jumat 10 Januari 2025.
Menurut Nelson, CoreTax adalah sebuah keniscayaan di era modern. Sistem ini diharapkan dapat menjadi alat yang efektif untuk mengurangi praktik pengemplangan pajak, baik oleh WP maupun oknum di DJP.
"Wajib pajak nakal akan kesulitan mengulang modus mereka, sementara oknum pajak yang korup akan berpikir dua kali untuk melakukan hal-hal buruk seperti sebelumnya," ujarnya.
Ia mencontohkan beberapa kasus dugaan pengemplangan pajak yang pernah dilaporkan pihaknya, seperti PT W di KPP Sorong yang diduga mengemplang pajak senilai Rp15.719.456.630,- miliar, CV D di Jakarta Utara yang beroperasi tanpa NPWP dengan dugaan kerugian negara Rp38.623.014.611,- miliar, dan PT PB di KPP Batam yang diduga mengemplang pajak sebesar Rp22.146.908.675,- miliar.