Presiden Prabowo Batasi Kenaikan Pajak PPN 12 Persen Hanya Untuk Barang Mewah
- Viva.co.id
Jabar – Presiden RI, Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen hanya pada barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat mampu.
Keputusan tersebut diumumkan setelah rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kantor Kementerian Keuangan pada Selasa (31/12) petang.
“Saya ulangi supaya jelas, kenaikan hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi yang sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi golongan masyarakat berada. Contoh, pesawat jet pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah,” kata Prabowo.
Ia juga menegaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk kategori mewah tetap dikenakan tarif PPN lama tanpa perubahan.
“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain mewah, tidak ada kenaikan PPN. Tarif tetap yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” tambahnya.
Kebijakan ini diambil seiring dengan rencana pemerintah menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini didasarkan pada amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Keputusan Prabowo tersebut disambut positif oleh banyak pihak, terutama masyarakat umum yang khawatir dengan dampak kenaikan tarif PPN terhadap kebutuhan sehari-hari. Pemerintah memastikan langkah ini hanya menyasar barang dan jasa kategori premium seperti jet pribadi dan kapal pesiar.