Pemerintah Bakal Evaluasi Kebijakan Larangan Penyaluran LPG 3 Kg via Pengecer Jika Terdapat Banyak Masalah

Ilustrasi gas LPG.
Sumber :

Jabar –Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menyatakan bahwa pemerintah akan mengevaluasi kebijakan larangan penyaluran LPG 3 kilogram (kg) melalui pengecer jika ditemukan banyak masalah di lapangan.  

Berikut Ini Jadwal dan Besaran Dana Bansos BPNT 2025

Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan sesuai harapan. 

Prasetyo menambahkan, pemantauan akan terus dilakukan, termasuk melalui platform media sosial yang kini menjadi alat penting untuk mendeteksi keluhan atau masalah yang muncul di masyarakat. 

Hore Uang Bansos BPNT Sudah Masuk Rekening KKS, Cepat Cek Sekarang

 "Kami terus memantau, terutama dengan banyaknya informasi yang datang melalui media sosial. Kami bisa langsung mengawasi dan mengatasi masalah yang ada," ujar Prasetyo dikutip Viva Jabar dari kanal Viva grup, Minggu 2 Februari 2025.

Menurutnya, kebijakan ini diambil untuk memastikan penerima subsidi LPG 3 kg tepat sasaran, tanpa bermaksud mempersulit akses masyarakat terhadap kebutuhan pokok ini. 

Cara Daftar Mendapatkan Bantuan Sosial dari Kemensos Cukup Input di HP

"Kami ingin semua lebih tertata dengan baik. LPG 3 kg ini kan subsidi dari pemerintah, jadi pastinya kami ingin agar subsidi ini tepat diterima oleh yang membutuhkan," jelasnya.

Pemerintah sebelumnya menginstruksikan pengecer untuk beralih menjadi pangkalan resmi jika ingin mendistribusikan gas melon. 

Halaman Selanjutnya
img_title