Cara Daftar Web Resmi LPG 3Kg, Langsung Bisa Ecer dan Jaualan Lagi
- istimewa
Jabar –Seiring dengan perubahan aturan pembelian LPG 3Kg yang berlaku mulai 1 Februari 2025, kini para pengecer dan konsumen harus melalui prosedur resmi untuk mendapatkan tabung gas tersebut.
Dengan mendaftar di web resmi LPG 3Kg, Anda tidak hanya dapat membeli gas secara eceran, tetapi juga dapat kembali menjualnya dengan cara yang sah dan terjamin.
Proses pendaftaran ini menjadi langkah penting agar distribusi LPG 3Kg dapat lebih terkendali dan tepat sasaran, menghindari penyaluran yang tidak sesuai.
Mari simak langkah-langkah cara mendaftar di web resmi agar Anda bisa mengakses LPG 3Kg dengan mudah, baik untuk kebutuhan pribadi maupun bisnis.
Pedagang LPG 3 Kg
- -
VIA WEB RESMI
- Buat Akun, begini cara buatnya:
• Pertama silahkan buka website www.oss.go.id. Kemudian klik daftar pada tombol yang ada pada pojok kanan, lalu klik daftar
• Isi data lengkap anda pada form pendaftaran yang ada, diantaranya adalah NIK, tanggal lahir, no. telepon, pastikan tidak ada kesalahan dalam menginput Email, kemudian centang dan klik Submit.
• Setelah mengisi semua Form yang tersedia dengan benar, silahkan cek Email Aktivasi anda di email masuk/ spam, klik Aktivasi
• Selanjutnya Sistem OSS akan mengirimkan Password ke email anda. dan lakukan Login pada situs www.oss.go.id