Sebelum Dipolisikan, Keluarga Korban dan Ibu Muda Jambi Sepakat Damai
- VIVA/Syarifuddin Nasution
VIVA Jabar – Yunita Sari, ibu muda asal Jambi ditetapkan tersangka kasus pelecehan seksual terhadap 17 anak.
Ternyata, sebelum dipolisikan, pihak keluarga korban dan ibu muda Jambi tersebut sempat berdamai dengan syarat.
Hal itu diungkapkan oleh kakak kandung Yunita bernama Meri Sagita. Ia menjelaskan jika adiknya itu sudah sempat berdamai dan juga dikenakan sanksi.
Sanksi tersebut yakni harus pergi dari tempat tinggalnya, yakni di Kelurahan Rawasari di Kota Jambi.
"Pak RT juga ngajak damai, namun pakai sanksi, jadi saya bilanglah kepada ketua RT, tanpa bapak bilang saya juga mau bawak Yunita balik ke Penyengat Rendah dan tidak mau juga kami izinkan Yunita tinggal di sini," ujar Meri dilansir dari VIVA, Sabtu, 18 Februari 223.
Karena sudah berdamai dan dikenakan sanksi, maka pihak keluarga korban pun bersedia membatalkan niatnya untuk melanjutkan laporan ke polisi.
"Mau berarti damai kata pak RT dan ditanya lagi dengan Yunita dan Yunitapun diam dan nangis Karena anak anak menyudutkan dia," ujarnya.