Polresta Bandung Ciduk Koboy Jalanan Todong Senjata

Koboy Jalanan Todong Senjata di Bandung
Sumber :

Kusworo menambahkan informasi dari RV yang membawa senjata laras pendek tersebut, bahwa dirinya menemukan senjata mainan ini satu hari sebelum peristiwa motornya bersenggolan yaitu pada Jumat, 19 Mei 2023.

Dapatkan Skin Machete Gratis dengan Klaim Kode Redeem FF Hari Ini, 16 April 2024

"Niatnya adalah ingin memberikan kepada anaknya, namun demikian keburu ada senggolan motor belum sempat diberikan kepada anaknya, dan sempat di tenteng dan terfoto oleh warga masyarakat dan viral," jelas Kusworo.

Lanjut Kusworo, karena tidak adanya laporan dari korban dan tidak adanya unsur pidana. Maka dilakukan pertemuan oleh Polsek Margahayu terhadap keduanya untuk dilakukan musyawarah secara kekeluargaan.

Tersedia Token SG2 Gratis Free Fire: Klaim Kode Redeem FF Hari Ini!

"Jadi atas perbuatannya pemuda tersebut menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat, karena telah menebarkan teror, menebarkan rasa takut kepada warga masyarakat," tutur Kusworo.

"Kami sampaikan bahwa seandainya korban membuat laporan polisi dan terpenuhi unsur-unsur pidana, maka yang bersangkutan bisa dikenakan Pasal 335 KUHP yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara," jelasnya.

KLAIM Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 15 April! Dapatkan Hadiah Seru dari Free Fire Sekarang!

Lebih lanjut Kusworo menjelaskan dalam akun yang mengunggah foto pemuda menodongkan senjata laras pendek tersebut ada bertuliskan #percumalaporpolisi. Dari situ ia menegaskan dalam konteks ini lapor atau tidak, polisi akan melakukan tindakan yang menjaga keamanan masyarakat. 

"Dalam artian di #percumalaporpolisi, polisi tetap menangani. Apalagi yang di hastag atau di tag adalah Polresta Bandung kah, atau IG kami pribadi kah, polsek setempat kah, Insya Allah akan cepat kami tangani," pungkasnya.