Ahli Waris Pelaku UMKM di Bandung Diberi Santunan Jaminan Kematian Oleh BPJS Ketenagakerjaan
Sementara itu, I Putu Wiradana menegaskan bahwa penyerahan santunan ini adalah bukti keseriusan pemerintah dalam memberikan jaminan sosial bagi seluruh pekerja, baik formal maupun informal.
“Perlindungan diberikan dari berangkat kerja hingga kembali pulang. Dengan demikian, pekerja tidak perlu cemas menghadapi risiko sosial yang mungkin terjadi,” jelasnya.
Kunto Wibowo menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan terus berupaya memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja, termasuk pelaku UMKM di Kabupaten Bandung.
“Kami berharap seluruh pekerja non-ASN dan pekerja mandiri, terutama UMKM, dapat memanfaatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
"Melalui santunan ini, diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum Rasiman dalam menghadapi masa sulit setelah kepergiannya. BPJS Ketenagakerjaan berkomitmen untuk terus memberikan perlindungan dan manfaat terbaik bagi masyarakat pekerja di Indonesia." demikian pungkasnya.