Hotman Paris Sarankan Richard Eliezer Kuliah Hukum dan Gabung di Hotman 911

Bharada E
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jabar – Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J kini telah dianggap selesai setelah pelaku pembunuhan divonis. Tak terkecuali sang eksekutor, Bharada E.

Tiga Pilar Perwakilan Polres Subang Raih Juara 1 Tingkat Nasional

Seperti diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E divonis oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman 1 tahun 6 bulan. Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awalnya JPU menuntut Bharada E dengan hukuman 12 tahun penjara.

Vonis yang dijatuhkan hakim atas Bharada E tentu menuai respon positif dari pihak Bharada E, terutama Kedua orang tuanya. Ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu mengungkapkan harapannya agar anaknya bisa kembali bergabung pada institusi kepolisian. Dikatakannya, Richard sudah sangat terobsesi Sejak kecil untuk menjadi anggota polisi.

Terungkap! Kesalahan Fatal yang Renggut Nyawa Selebgram saat Sedot Lemak di Klinik Kecantikan Depok

"Karena Icad punya cita-cita besar keinginan jadi polisi seorang polisi sejak dari kecil," ujar ayah Bharada E, Sunandang Junus Lumiu.

"Dan juga sampai sekarang Icad masih mau menjadi seorang polisi," imbuhnya.

Respon Hotman Paris Terkait Hasil Sidang Praperadilan Pegi Setiawan

Terkait hal itu, Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo mengatakan ada peluang bagi Richard Eliezer untuk kembali menjadi anggota Brimob Polri.

"Peluang itu ada," ucap Listyo Sigit kepada wartawan di Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Listiyo Sigit itu disampaikan terkait harapan Bharada E untuk kembali pada institusi kepolisian setelah masa penahanannya selesai.

Pada kesempatan itu, Listiyo Sigit mengatakan Richard Eliezer harus menjalani sidang Kode Etik terlebih dahulu, mengingat dia terlibat dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Kita juga melihat apa yang menjadi harapan masyarakat, harapan orang tua, itu menjadi pertimbangan kami dalam waktu dekat," kata Listyo Sigit.

"Apabila memang bersangkutan sudah menyatakan menerima (putusan hakim), itu semua menjadi bagian yang tentunya akan dijadikan pertimbangan bagi Komisi Kode Etik, bagi institusi untuk bisa memutuskan suatu keputusan yang adil bagi semua pihak," lanjut ucapnya.

Berbeda dengan Kapolri Jenderal Listiyo Sigit Prabowo, pengacara kawakan Hotman Paris Hutapea dalam satu kesempatan saat berbincang dengan ayah Bharada E menyarankan agar Richard Eliezer melanjutkan kuliahnya di jurusan hukum dan bergabung dengan dirinya sebagai penegak hukum di jalur advokad.

"Sudah, suruh kuliah hukum. Nanti bergabung sama saya jadi Pengacara," ujar Hotman, dikutip dari tvOnenews pada Minggu, 19 Februari 2023.