Bila Tak Kunjung Damai, Kasus KDRT Antara Balqis dan Bani Diambil Alih Polda

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami Balqis dan suaminya, Bani masih belum menemukan solusi penanganan dari aparat kepolisian. Gelar perkara keduanya ditangguhkan untuk sementara waktu.

TikToker Galih Loss Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penodaan Agama

Balqis dan Bani, keduanya saling mengadukan ke aparat hukum Kepolisian. Keduanya juga sama-sama menggunakan hasil visum sebagai laporan. Bani melayangkan laporan balik pada 14 hari setelah Balqis melaporkan terlebih dahulu.

Kasus keduanya sama-sama ditangani oleh Polres Depok. Balqis sebelumnya pernah ditahan dan terpaksa meninggalkan ketiga anaknya di rumah.

Lebaran di Jeruji Besi, Pembesuk Yosep Wajib Minta Izin Pengadilan Negeri Subang

Namun, kini Balqis, ibu rumah tangga yang justru dijadikan tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sudah pulang ke rumahnya. Balqis sudah kembali ke rumahnya pada Rabu malam, 24 Mei 2023.

“Sudah dilakukan penangguhan penahanan, artinya di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama sama tidak ditahan,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto.

Heboh Korupsi Timah Rp271 T, Dedi Mulyadi Sempat Minta Penambangan Liar di Babel Ditutup

Karyoto mengemukakan, kasusnya ditahan sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk kasus tersebut, tidak menutup kemungkinan juga dilakukan restorative justice (RJ) terhadap kasus ini.

"Sementara kita hold dulu karena suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu untuk ya istilahnya kontemplasi lah,” ujarnya.

Kapolda tidak bisa menentukan sampai kapan kasus ini ditahan. Karena tergantung pada kondisi kedua belah pihak.

“Apakah kita nanti dalam waktu tertentu, kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali. Kita lihat perkembangannya melihat keadaan kiri kanan,” tegasnya.

Namun demikian, lanjut Kapolda, bila tidak ada titik temu dan terus berlarut setelah RJ (Restorative Justice), maka tidak menutup kemungkinan juga diambil alih oleh Polda Metro Jaya. Namun sejauh ini masih dalam penanganan Polres Depok.

"Ini jadi diskusi kami biar lebih bagus yang punya pengalaman penanganan yang lebih expert, kami sudah bilang ke Krimum siap-siap saja nanti. Kalau kira-kira nanti kasusnya berkepanjangan, akan kami ambil alih. Saat ini masih di Polres Depok. Tapi mungkin nanti siang atau besok bisa dilimpahkan ke Polda Metro Jaya,” demikian Kapolda.