Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Mahfudz MD Angkat Bicara

Mahfud MD Hadiri Rapat Komisi III DPR RI
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar - Kasus penganiayaan atau KDRT yang sedang dialami pasangan suami-istri (Pasutri), Bani dan Balqis memantik perhatian semua pihak. Tak hanya netizen, artis, pengacara kondang seperti Hotman Paris, Legislator namun juga pejabat negara lain. Menkopolhukam Mahfudz MD ikut angkat bicara soal ini.

Dulu Dapat Pujian, Kurnia Meiga Kini Banjir Hujatan

Mahfudz MD memberi perhatian khusus akan kasus KDRT di Depok. Mahfud MD ikut memberi atensi atas kasus ini. Hal ini sebagaimana disampaikan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

"Ini juga semangat dari Menkopolhukam yang sempat menelepon saya, coba diberikan atensi," kata Kapolda dilansir viva.co.id

Dulu Dipuji, Kurnia Meiga Kini Banjir Hujatan Netizen

Atas atensi tersebut, pihaknya pun memberikan perhatian besar terhadap kasus ini.

"Dan ini menjadi atensi, apapun apalagi ada keluhan dari masyarakat. Apalagi kalau Menteri Menkopolhukam sudah menanyakan saya, berarti sudah menjadi atensi betul oleh beliau," ungkapnya. 

Aib Dibongkar Mantan Istri, Kurnia Meiga Kini Dihujat Meski Sempat Dapat Simpati Publik

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut melibatkan sepasang suami istri Bernama Putri Balqis dan Bani yang sudah dikarunai tiga anak. Mereka tinggal di Cinere, Depok. Keduanya telah membangun rumah tangga selama 14 tahun. 

Kini, Balqis melaporkan suaminya atas kasus KDRT. Namun ternyata suaminya melaporkan kembali Balqis. Keduanya pun sama-sama ditetapkan sebagai tersangka

Awalnya, atas laporan kedua belah pihak, penyidik tidak menahan suami Balqis, sedangkan Balqis sempat ditahan di Polres Depok

Penahanan Putri Balqis dan menangguh penahanan terhadap Bani, mengundang komentar warganet hingga ramai di sosial media. 

Alasan tidak dilakukan penahanan terhadap Bani adalah karena kondisi Kesehatan. Pasalnya, alat kelamin (buah zakar) Bani mengalami pembengkakan sehingga harus menjalani pengobatan. 

Namun Balqis sempat ditahan dua malam dan akhirnya dilakukan penangguhan penahanan setelah 2 malam berlalu.

"Memang kondisinya sebenarnya di kedua belah pihak ini suami istri dua-duanya bisa dilakukan penahanan. Karena kita semangatnya adalah keutuhan rumah tangga dan keluarga, kami mengimbau saat suami karena melakukan pengobatan yang dilakukan istri, ada hal-hal yang perlu dilakukan pengobatan, demikian juga untuk istri yang mungkin kondisinya sudah lebih baik," ungkap Kapolda beberapa waktu lalu.