KDRT, Pihak Balqis Benarkan Tolak Restorative Justice

Kasus Korban KDRT Jadi Tersangka
Sumber :
  • Berbagai Sumber

VIVA Jabar - Balqis, korban penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menolak upaya restorative justice (RJ) yang sempat diajukan suaminya, Bani di Polres Metro Depok.

Dedi Mulyadi Bantu Ayah Hadi Kasus Vina Cirebon Buntut Pecah Pembuluh Darah

Sebaliknya, pihak keluarga Putri Balqis bersikeras akan terus melanjutkan proses hukum

"Kalau dari pihak saya yang saya rasakan tidak ada untuk RJ itu," kata Ayah Putri Balqis, Noviansyah Siregar dilansir viva.co.id

Akhir Tahun Kejari Subang Tangani 769 Perkara Pidum, 2 Perkara Korupsi

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menegaskan kasus kekerasan dalam rumah tangga antara suami istri di Depok, Jawa Barat, dihentikan sementara dengan alasan suami perlu melakukan pengobatan dan istri diberikan waktu untuk merenung. Karyoto menjelaskan kasus kekerasan yang dilakukan oleh suami berinisial RJ dan istri berinisial PB tersebut juga dilakukan penangguhan penahanan.   

"Sementara kita 'hold' dulu, karena suami perlu pengobatan akibat kekerasan itu, yang istri biar diberikan waktu istilahnya kontemplasi apakah kira-kira nanti dalam waktu tertentu sudah kondisi baik, keduanya akan kita pertemukan kembali," jelasnya.   

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Mantan Deputi Penindakan KPK tersebut juga berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan keadilan restoratif jika keduanya telah membaik kondisinya. 

Kasus ini, lanjut Karyoto, juga bisa menjadi pembelajaran bagi jajarannya bahwa penanganan suatu perkara harus berimbang, apalagi kedua pihak sama-sama saling melapor. 

Halaman Selanjutnya
img_title