Mahfud MD Yakin Ferdy Sambo Tidak Akan Dieksekusi Mati Tapi Meninggal di Penjara
- VIVA/M Ali Wafa
VIVA Jabar – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menyakini bahwa Ferdy Sambo tidak akan mendapatkan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ia menjelaskan bahwa setelah Ferdy Sambo menjalani masa hukumannya selama 10 tahun, maka hukum pidana yang baru akan berlaku. Pasalnya, hukum pidana baru akan menjadikan sebuah hukuman mati bisa turun menjadi seumur hidup karena perilaku baiknya.
"Keyakinan saya tidak akan dihukum mati, karena nanti kalau dia itu sudah 10 tahun nanti hukum pidana yang baru sudah berlaku untuk turun ke hukuman seumur hidup," ujar Mahfud kepada wartawan dikutip acara Kick Andy, Senin 20 Februari 2023.
"Tetapi bahwa hukumannya yang mati itu penting sebagai bukti formal bahwa pelaksanaannya nanti berubah karena mungkin banding mempertimbangkan lain, kasasi mempertimbangkan lain atau pada saat 10 tahun dia itu orangnya baik sudah turunkan ke seumur hidup memang begitu bunyinya di pasal 100 sampai 103 UU KUHP yang baru, dan itu masih akan berlaku 3 tahun yang akan datang," sambungnya.
Namun demikian, Mahfud tetap menghormati putusan hakim untuk mantan Kadiv Propam Polri. Ia mengatakan bahwa keputusan hakim maupun jaksa penuntut umum sudah tepat lantaran tidak ada hal yang meringankan untuk Ferdy Sambo.
"Menurut saya tepat secara hukum karena kesimpulan hakim itu maupun jaksa itu tidak ada hal-hal yang meringankan," kata dia.
"Masa dia ngotot sampai terakhir gak ngaku kalau berencana padahal unsur-unsurnya udah ada," tambahnya.
Lebih lanjut, Mahfud pun berkeyakinan bahwa Ferdy Sambo tak akan dieksekusi mati. Ia menduga Sambo akan meninggal di penjara.
Ferdy Sambo Divonis Mati Kasus Brigadir J
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso dalam sidang pembacaan putusan bagi terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
"Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan yang menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan pidana mati," kata Hakim Wahyu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.