BKN Sebut PNS Pria Boleh Poligami Sementara Wanita Dilarang Poliandri, Adilkah?

Ilustrasi PNS
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyoroti permasalahan kepegawaian di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya bagi yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS). Salah satu materi sosialisasi dan bimbingan yang dibicarakan ialah terkait pernikahan.

Panduan Lengkap Tata Cara Daftar PPPK Kemenag 2024 dan Juga Cara Cek Formasi di ASN dan Juga PDM

Melansir viva.co.id, Analis Hukum Ahli Madya BKN, Yuyud Yuchi Susanta menjelaskan, Pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil dinyatakan bahwa PNS yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib melakukan pemberitahuan secara tertulis kepada Pejabat melalui saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan.

Yuyud menegaskan, PNS wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat. Sementara itu, PNS pria yang akan beristri lebih dari satu dan dalam agamanya membolehkan, wajib memperoleh izin dari Pejabat dan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan.

Baru! Pemerintah Larang PNS Pakai WhatsApp, Ini Alasannya

Syarat tersebut terdiri dari dua ketentuan. Pertama, syarat alternatif. Kedua, syarat kumulatif. 

Yuyud menjelaskan, syarat alternatif maksudnya adalah bila isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, seperti cacat badan atau penyakit lain yang tidak dapat disembuhkan yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter

Solusi Cerdas untuk Peserta SKD CPNS yang Terkendala Jadwal dan Lokasi

"Dan atau isteri tidak dapat melahirkan keturunan setelah menikah sekurang-kurangnya sepuluh tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter," ujar Yuyud dikutip dari laman Resmi BKN, Kamis (1/6/2023)

Selanjutnya, masih kata Yuyud, syarat kumulatif maksudnya yaitu ada persetujuan tertulis dari isteri sah PNS yang bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan bermaterai.

"PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup, dan ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya," tegasnya. 

Selain itu, Yuyud juga menyampaikan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1990 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menyatakan bahwa PNS yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin atau surat keterangan lebih dahulu dari Pejabat.

Hal ini berlaku bagi PNS yang melakukan perceraian, baik sebagai Penggugat maupun Tergugat. Pada kesempatan itu, Yuyud juga menyampaikan terkait larangan hidup bersama di luar ikatan perkawinan yang sah bagi PNS.