Bila Ubah Sistem Pemilu 2024, DPR RI Ancam Cabut Kewenangan MK

Anggota DPR RI, Habiburokhman
Sumber :
  • viva.co.id

VIVA Jabar – Semua Partai Politik yang kini memiliki suara di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) kecuali Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, sepakat menolak rencana perubahan sistem pemilu dari proporsional tertutup atau pilih partai ke proporsional tertutup atau pilih nama.

Tiga Paslon Bertarung di Pilkada Subang, Warga: Bagai Rumah yang Terpisah

Tak main-main, salah satu anggota DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya bisa saja mengubah UU Mahkamah Konstitusi (MK) apabila lembaga hukum tertinggi itu mengubah sistem pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup.

"Ya jadi kami tidak akan saling memerkan kekuasaan, dan cuma kami juga akan mengingatkan bahwa kami ini legislatif, kami juga punya kewenangan. Apabila MK berkeras untuk memutus (sistem tertutup) ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting kami juga ada kewenangan," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta beberapa waktu lalu.

Pelayanan Kesehatan Perlu Diperbaiki, Warga Berharap Lina Marliana Jadi Wakil Bupati

Selain Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu, pernyataan sikap itu juga dihadiri oleh Ketua Fraksi Partai Demokrat Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), Ketua Fraksi Golkar Kahar Muzakir. Kemudian, Sekjen PPP Amir Uskara, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini, Ketua Fraksi PAN Saleh Daulay, Ketua Fraksi PKB Cucun Ahmad Syamsurizal, dan Ketua Fraksi Nasdem Robert Rouw.

Habiburokhman menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main. Jika MK masih nekat ubah sistem pemilu 2024, lembaga legislatif bisa mencabut kewenangan MK.

Mantan Ketua Tim Pemenangan Nyalon Bupati, Warga: Sudah Waktunya ARD Memimpin

"Kalau perlu UU MK juga kami ubah, kami cabut kewenangannya, akan kami perbaiki supaya tidak terjadi begini lagi," kata Politikus Gerindra itu.

Sementara Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya bersama tujuh fraksi lainnya menyatakan sikap untuk menguatkan keputusan MK soal sistem proporsional pemilu pada 2008.

Halaman Selanjutnya
img_title