Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi di Perumahan Elite Tangerang
- VIVA.co.id/ Sherly
VIVA Jabar – Mabes Polri bersama dengan jajaran kepolisian di wilayah Tangerang, Banten melakukan penggerebekan pada satu rumah yang berada di kawasan elit, yakni Perumahan Lavon Swan City, Kampung Kawaron Girang, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.
Penggerebekan itu dilakukan usai petugas berhasil mendapatkan informasi terkait dengan aktifitas pembuatan obat terlarang, berupa pil ekstasi di dalam rumah tersebut.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, berawal saat jajarannya mendapatkan informasi terkait dengan masuknya alat pencetak pil berupa ekstasi dari luar negeri ke Indonesia. Dari sana petugas melakukan penelusuran dan mendapati barang tersebut dikirimkan ke salah satu wilayah di Tangerang.
"Awalnya ada informasi masuknya alat pencetak pil ke Indonesia dari luar negeri, saat dilakukan analisis oleh pihak Bea Cukai, ternyata alat tersebut mencetak pil ekstasi. Dari sana kita telusuri dan mendapati aktifitas pembuatan pil ekstasi di wilayah Tangerang," katanya, Jumat, 2 Juni 2023.
Tidak hanya alat pencetak pil ekstasi, pada hari yang sama, petugas juga mendapati adanya pengiriman bahan pembuatan ekstasi yang masuk dari luar negeri ke Indonesia.
"Saat itulah, kita tindaklanjuti dan mendapati dua tersangka di lokasi wilayah Tangerang. Dimana pada hari yang sama, kami juga mendapatkan informasi bila barang itu juga dikirim ke Jawa Tengah," ujarnya.
Dari hasil penggerebekan di wilayah Tangerang, petugas mengamankan 9.517 butir ektasi, obat terlarang jenis kapsul sebanyak 593 butir, kapsul berwarna hijau sebanyak 300 butir.
"Lalu, ada juta bahan belum jadi berbagai warna, seperti bubuk pink dan tepung cina dengan total 9,7 kilogram, berbagai macam bubuk gelatin magnesium total 43,7 kilogram, satu mesin cetak tablet ekstasi, land stand laboratorium, alat komuniikasi dan tersangka dua orang yang saat ini masih kita periksa dan dalami," ujarnya.