Zulhas Dilaporkan ke Mabes Polri dan Bawaslu Akibat Candaan Bacaan Shalat

Mendag, Zulkifli Hasan (Zulhas)
Sumber :
  • Screenshoot Berita VIVANews

VIVA Jabar – Buntut candaannya soal bacaan dan gerakan shalat yang dikaitkan dengan kontestasi Pilpres 2024, Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan (Zulhas) dilaporkan ke Mabes Polri dan Bawaslu.

Luar Biasa, Ini Keutamaan Membaca Al-Qur'an di Bulan Ramadan

Adapun pelapor adalah LBH Yusuf. Pihaknya menilai bahwa Zulhas telah melakukan dua pelanggaran sekaligus. Pertama, Zulhas dianggap melakukan tindak pidana penistaan agama. Kedua, tindak pelanggaran administrasi.

Laporan disampaikan Direktur LBH Yusuf Mirza Zulkarnaen yang didampingi sejumlah advokat lainnya diantaranya Said Kemal, Marta Tri Ramadhona, Miftahurrahmah, dan Yasin, Kamis 21 Desember 2023.

Ketua Panwascam Sukatani Keberatan Soal Pemberitaan Pelanggaran KPPS

“Kami menilai Zulkifli Hasan melanggar kedua hal tersebut, sebagaimana diatur pada UU Pemilu, UU ITE, dan ketentuan pada KUHP,” ujar Mirza Zulkarnaen, Direktur LBH Yusuf dalam keterangan yang diterima, Jumat 22 September 2023.

Selanjutnya, Mirza menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Zulhas saat Rakernas Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) itu masuk dalam kategori kampanye.

PPP Ultimatum KPU dan Bawaslu Soal Kisruh Lonjakan Suara PSI

“Perbuatan dan pernyataan Bapak Zulhas selaku Menteri Perdagangan masuk dalam kategori kampanye sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, sebagaimana diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Pemilihan Umum,” jelas Mirza.

Dalam melakukan kampanye, menurut Mirza, seorang menteri yang berkampanye untuk paslon wajib mengantongi surat cuti, dan tidak boleh menggunakan program kementerian mereka untuk kepentingan paslon.

Halaman Selanjutnya
img_title