Dicawe-Cawe Usung Ganjar, Zulhas Minta Tahan Dulu Tunggu Suara Internal Partai

Zulkifli Hasan dan Ganjar Pranowo
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar - Partai besutan Zulkifli Hasan, PAN dicawe-cawe PDI-Perjuangan untuk sama-sama mendukung Ganjar Pranowo di Pilpres 2024. Zulkifli Hasan mengapresiasi dan menghormati tawaran tersebut.

Nekat, Pedagang Bakso di Subang Daftar Bakal Calon Bupati

"Tentu, PAN sangat mengapresiasi dan menghormati tawaran tersebut. PAN selama ini juga sudah dekat dengan Pak Ganjar. PAN sudah lama mengenal dan mengikuti jejak kepemimpinan Pak Ganjar," kata Zulhas, sapaan akrab Zulkifli Hasan, dilansir dari viva.co.id

Zulhas menyampaikan hal tersebut kepada jajaran Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Kalimantan Tengah di sela-sela Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) II di Ballroom M. Bahalap Hotel, Kalimantan Tengah.

Pentolan PDI Perjuangan dan PAN Ngopi Bareng Bahas Jawa Barat

Meski demikian, katanya, dalam memutuskan sosok yang didukung sebagai capres di Pilpres 2024, PAN perlu merumuskan dan menyampaikan secara detail hal tersebut kepada internal partai.

Zulhas menegaskan bahwa pandangan dan semua masukan dari seluruh kader PAN perlu didengar.

Tegaskan Jadi Oposisi, Ganjar Pranowo Ingatkan Hal Ini

"Pandangan dan masukan semua kader perlu didengar. Tujuannya agar semua mesin politik yang dimiliki PAN bisa berjalan seirama," katanya.

Zulhas memastikan PAN akan melakukan komunikasi lanjutan dengan PDI-Perjuangan melalui Ketua Umum, Megawati Soekarnoputri

"Apalagi, kemarin disepakati PDI Perjuangan juga akan melakukan kunjungan ke DPP PAN," katanya. 

Sekedar informasi, pendaftaran bakal capres dan cawapres dijadwalkan pada 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Merujuk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), pasangan capres dan cawapres diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya. 

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen, sehingga pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. 

Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.