Dirampas Pemerintah, Sertifikat Vihara Dewi Welas Asih Cirebon Kembali Diminta

Vihara Dewi Welas Asih Cirebon
Sumber :
  • Istimewa

VIVA Jabar – Momen Waisak sudah pasti terasa sangat istimewa bagi umat Buddha dimana kehadiran Bhikkhu Thudong telah menunjukan wajah Asli bangsa Indonesia yang penuh keterbukaan, keramahan, toleransi, suka menolong.

Soal Ponpes Al-Zaytun, Tokoh Reformasi Amin Rais Cium 'Produk Orde Baru'

Rangkaian Waisak di Kota Cirebon diisi dengan Sangha Dana, Pendalamanan Dharma, Bakti Sosial dan Bersih Vihara.

Namun sayang, masih ada hal yang mengganjal bagi umat Buddha Cirebon. Pasalnya, sejumlah sertifikat milik Yayasan Buddha Metta termasuk sertifikat Vihara Dewi Welas Asih Cirebon kini masih ada di pemerintah setelah sebelumnya diambil paksa oleh Orde Baru beberapa tahun silam. Padahal Vihara itu sudah berdiri jauh sebelum Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1595.

Murtad dan Pindah ke Agama Buddha, Reza Arap Buang Nama 'Muhammad' dari Namanya

Perampasan sertifikat itu lantaran Vihara Dewi Welas Asih dianggap sebagai tempat yang digunakan untuk kegiatan yang terlarang. Padahal, tak ada bukti kuat atas tuduhan tersebut.

Sertifikat atas nama Yayasan Buddha Metta telah di ambil paksa di masa Orde baru diantaranya;

Pelatih Persib Bandung: Kami Pantas Melaju ke Final!

Sertifikat Vihara Dewi Welas Asih

Sertifikat Vihara Pemancar Keselamatan

Sertifikat Vihara Budi Asih

Sertifikat  Kelenteng Talang

Sertifikat Mes Guru Talang

Terkait sertifikat yang sampai kini belum dikembalikan itu, sekretaris Yayasan Buddha Mette, Richard D Pekasa menuturkan pihaknya sudah melakukan upaya untuk mengetahui hal ihwal sertifikat tersebut.

“Kami telah melakukan audiensi dan permohonan status tanah ke BPN Kota dan Kanwil Jabar. Kemudian audiensi dan permohonan pengembalian ke Direktorat Jendral Kekayaan Negara Bidang Pengelolaan Kekayaan Negara,” ujarnya.

Pihaknya juga melakukan konsultasi kepada Kanwil Jabar, dan berkonsultasi kepada sejumlah pejabat pemerintah tingkat pusat, provinsi. dan daerah.

“Kami berkonsultasi ke Bapak Agung Laksono, Dave Akbarsyah Fikarno, Rieke Dyah Pitaloka, Sultan Kanoman Saladin, dan DPRD Kota Cirebon. Bahkan dari DJKN Kanwil Jabar telah mengadakan peninjauan lokasi dan konsultasi,” terangnya.

Lebih lanjut Richard menuturkan, Yayasan Buddha Metta telah memenuhi persyaratan yang DJKN minta. Namun demikian, pihaknya belum menemukan titik terang dan kemajuan dalam upaya pengembalian sertifikat vihara.

Ia sangat menyayangkan adanya pengambilan paksa sertifikat tempat ibadah. Hal tersebut sangat melukai hati umat Budha di Cirebon.

Richard D Pekasa berharap, pemerintah daerah maupun pusat, bisa membantu menyelesaikan persoalan keberadaan sertifikat itu.

“Memang, saat ini kami belum menempuh sampai proses ke jalur hukum. Kami masih mencoba mencari keberadaan sertifikat, agar bisa dikembalikan kepada yayasan,” tandasnya.