Senang Marsinah Si Penyiram Air Kencing Akhirnya Dipenjara, Warga Desa Jogosatru Bikin Tasyakuran
VIVA Jabar – Raut bahagia terpancar dari warga Desa Jogosatru, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Sidoarjo usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, Jawa Timur, menjatuhkan vonis satu bulan penjara terhadap Masriah, terdakwa penyiram air kencing ke rumah tetangganya.
Perkara Masriah diproses hukum setelah rekaman video yang memperlihatkan Masriah menyiram air kencing ke rumah tetangganya, Nur Mas'ud, viral di media sosial beberapa pekan lalu. Tidak hanya air kencing, Masriah juga membuang sampah dan kotoran lainnya ke rumah korban.
Melalui video yang dibagikan akun Instagram @terangmedia pada Minggu, 5 Juni 2023 acara tasyakuran tersebut digelar di halaman rumah warga. Mereka terlihat saling berbincang dan tertawa sambil makan bersama.
Warga yang hadir dalam acara tasyakuran tersebut terdiri dari anak-anak dan orang dewasa. Ekspresi seluruhnya tampak ceria dengan senyum lebar terpancar di wajah warga. Bahkan, salah seorang ibu mengenakan kerudung oranye tampak mengajak warga mendoakan agar Marsiah cepat berubah saat keluar dari lapas.
Raffi (20) selaku warga mengaku senang setelah mengetahui bahwa Marsiah telah ditahan pihak kepolisian. Sebab, dia beranggapan Marsiah kerap berbuat onar hingga membuat lingkungan tak tenteram.
“Sebenarnya warga desa ini sejak dulu hidup tentram. Namun, karena ada peristiwa penyiraman itu membuat desa tidak tenteram, maka warga meminta agar ibu Marsiah diberikan sanksi seberat mungkin,” ujar Raffi kepada wartawan Senin, 5 Juni 2023
Lebih lanjut, Raffi menyampaikan dengan diadakannya tasyakuran ini, warga berharap Marsiah sadar atas perbuatan tidak terpuji itu.