Bacaleg di Aceh yang Tidak Mampu Baca Alquran Dinyatakan Gugur
Selasa, 6 Juni 2023 - 11:23 WIB
Sumber :
- ANTARA FOTO/Rahmad
“Peserta uji mampu Alquran dinyatakan mampu apabila mendapatkan jumlah nilai paling kurang 50 poin. Bacaleg yang tidak mampu baca Alquran maka dinyatakan gugur,” kata Syamsul, Senin, 5 Juni 2023.
Dia menekankan dari hasil penilaian uji mampu baca Alquran nanti tidak dapat dilakukan pengujian ulang atau pengujian pembanding.
Ia menegaskan untuk bacaleg yang gugur, partai politik peserta pemilu dapat mengajukan bacaleg pengganti. Nah, bacaleg pengganti itu wajib mengikuti uji mampu baca Alquran.