Balita Di Korut Dipenjara Seumur Hidup Karena Kedua Ortunya Penganut Al-Kitab

Ilustrasi Bayi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar - Seorang anak berusia dua tahun di Korea Utara dijatuhi hukuman penjara seumur hidup setelah para pejabat menemukan sebuah Alkitab milik orang tua balita itu, ketika rezim totaliter terus "mengeksekusi" dan "menyiksa" para penganut agama. 

Syarat dan Kriteria Untuk Mendapatkan Bantuan PKH Bulan Oktober 2024, Baca Dibawah Ini

Melansir viva.co.id, Sebanyak 70.000 orang Kristen dipenjarakan di Korea Utara. Info ini menurut Laporan Kebebasan Beragama Internasional baru oleh Departemen Luar Negeri AS yang melansir Radio Free Asia, Senin, 29 Mei 2023.

Temuan tersebut menggarisbawahi tindakan hukuman brutal yang secara rutin dilakukan oleh Pemimpin Tertinggi Korut, Kim Jung Un. 

PKH Tahap 4 Dijadwalkan Cair Oktober 2024, Balita Hingga Lansia Dapat Jatah

Orang yang tertangkap membawa salinan Alkitab di Korea Utara menghadapi hukuman mati, sementara keluarga mereka, termasuk anak-anak, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Laporan tersebut menyoroti pemenjaraan sebuah keluarga pada tahun 2009 berdasarkan praktik keagamaan mereka dan kepemilikan Alkitab oleh orang tua mereka

LPS Turun Tangan Berantas Stunting di Jawa Barat

Seluruh keluarga, termasuk bayi berusia dua tahun, dijatuhi hukuman seumur hidup di kamp penjara. 

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, dan beragama (di Korea Utara) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang,” kata Sekretaris Jenderal PBB António Guterres Juli lalu.

Halaman Selanjutnya
img_title