Sekjen PBB Nilai Pemerintah Korut Menolak Hak Kebebasan Beragama

Ilustrasi Jari Bayi
Sumber :
  • Pixabay

VIVA Jabar - Seorang balita di Korea Utara (Korut) baru-baru ini dijatuhi hukuman penjara seumur. Balita berusia 2 tahun itu harus mendekam di penjara karena Kitab Suci Alkitab. 

Seorang Remaja di Subang Ditusuk Gengster hingga Tembus ke Paru- Paru

Dilansir dari New York Post, Sabtu, 3 Juni 2023, penangkapan itu bermula saat pejabat pemerintah menemukan Alkitab milik orang tua balita di rumahnya. Balita polos itu pun ikut diamankan.

Menurut hukum Kim Jong Un, warga yang kedapatan membawa salinan Alkitab ke Korea Utara akan menghadapi hukuman mati. Bagi anak-anak, hukumannya penjara seumur hidup. Kini seluruh keluarga, termasuk balita itu sudah dipindahkan ke kamp penjara.

Israel Terus Membantai Gaza, 30.500 Jiwa Tewas dalam 150 Hari Genosida

Berdasarkan catatan International Religious Freedom Report dari AS, 70.000 warga Korut menganut agama kristen dan dipenjarakan.

"Hak atas kebebasan berpikir, berkeyakinan dan beragama (di Korut) juga terus ditolak, tanpa ada sistem kepercayaan alternatif yang ditoleransi oleh pihak berwenang," kata Sekretaris Jendral PBB, Antonio Guterres Juli lalu

Haiti Dikepung Teror, 4.000 Narapidana Kabur dari Penjara

Guterres menggambarkan situasi di Korea Utara tidak berubah sejak laporan HAM tahun 2014, yang menemukan pihak berwenang mengekang hak atas kebebasan berpikir, hati nurani dan agama. 

PBB juga menemukan bahwa pemerintah sering melanggar HAM, yang mana menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. 

Pada Oktober 2021, LSM Korea Future merilis laporan yang merinci pelanggaran kebebasan beragama setelah mewawancarai 224 orang. Dari pada korban didapati 91 orang beragama Kristen, 150 orang shamanisme dan satu orang cheondoisme, satu orang agama lainnya.

Usia para korban berkisar dari 2-80 tahun dan 70 persen yang didokumentasikan wanita dan anak. Mereka akan ditangkap, ditahan, kerja paksa dan disiksa. Tak sedikit yang masuk pengadilan tapi ditolak, lalu jadi sasaran kekerasan seksual dan eksekusi publik

Menurut pengakuan tahanan yang dibebaskan pada tahun 2020, pihak berwenang (pemerintah Korut) memperlakukan orang Kristen dengan siksaan paling keras. Mereka bahkan pernah memaksa mereka berdiri selama 40 hari berturut-turut, sehingga narapidana kehilangan kemampuan untuk duduk.

"Umat Kristiani dianggap sebagai anak tangga terendah dalam masyarakat Korut dan terus menerus rentan dan dalam bahaya," kata korban dalam wawancara bersama Radio Free Asia.