Dokter RSUD Abdul Moeloek Nyaleg DPRD Lampung Usai Kena Sanksi KASN

dr Zam Zanariah Ibrahim dari RSUD Abdul Moeloek Lampung
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Pujiansyah

VIVA Jabar – Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter RSUD Abdul Moeloek Provinsi Lampung Zam Zanariah Ibrahim yang sempat kena sanksi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), kini dikabarkan mendaftar bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD Provinsi Lampung.

Baru! Pemerintah Larang PNS Pakai WhatsApp, Ini Alasannya

Zam Zanariah Ibrahim disebutkan telah resmi masuk partai Demokrat pada Bulan Mei 2023. Ia maju sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 1 Kota Bandar Lampung.

Dikonfirmasi mengenai itu, Sekretaris BPOKK DPD Demokrat Lampung, Midi Ismanto membenarkan. "Benar, Dr Zam telah kami daftarkan sebagai caleg DPRD Provinsi Lampung dari Dapil 1 Kota Bandar Lampung," kata dia, Selasa (6/6/2023).

Apakah anak PNS bisa Mendapatkan KIP Kuliah?

Saat ini, lanjut dia, Zam Zanariah Ibrahim sedang mengurus pengunduran diri sebagai PNS.

Adapun sebelumnya, Zam Zanariah Ibrahim sempat dilayangkan surat rekomendasi sanksi disiplin PNS dari KASN melalui gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Pilkada 2024 di Purwakarta Ramai Dikaitkan Isu Mutasi Pejabat Pemda, Untungkan Petahana?

Sebab, Zam Zanariah Ibrahim telah kedapatan mengikuti pertemuan relawan Bacapres Anies Baswedan.

Zam Zanariah Ibrahim, rupanya bukan kali pertama menerima rekomendasi sanksi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Halaman Selanjutnya
img_title