Waduh! Oknom Polisi Jadi Beking Pengedar Sabu, Propam Polda Sulsel Langsung Turun Tangan
- tvonenews.com
Jabar – Seorang pengedar obat-obatan terlarang jenis sabu berinisial R membuat heboh jagad maya. Salam mengedarkan sabu-sabu dia mengaku dibekengi oleh polisi.
Pengakuan R tersebut sampai di telinga Penyidik Bidang Profesi dan Keamanan (Propam) Polda Sulawesi Selatan. Tak ayal, sejumlah anggota polisi di Polres Toraja Utara langsung diperiksa. Hal tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol I Komang Suartana di hadapan awak media pada Selasa, 21 Februari 2023.
"Ia, sudah ada yang diperiksa," ujar Komang.
Kendati demikian, Komang belum memberi keterangan detail perihal jumlah anggota Polres Torut yang diperiksa dan sedang menunggu hasil pemeriksaan tersebut.
"Saat ini kita masih menunggu hasil pemeriksaannya," singkat perwira menengah lulusan Akademi Polri 1994 sekaligus mantan Analis Kebijakan Madya Bidang Binmas Baharkam Polri ini.
Tak hanya itu, tim Propam Polda Sulsel bahkan telah diturunkan ke Polres Torut untuk menelusuri berkaitan ucapan seorang tersangka R yang 'bernyanyi' dibeking oknum anggota Polri saat rilis kasus penangkapan Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Toraja Utara dengan menghadirkan empat tersangka pada 15 Februari 2023.
Pengakuan tersangka R tersebut menjadi viral bahkan menjadi perhatian Mabes Polri karena sempat direkam dalam bentuk video selanjutnya tersebar secara berantai.
Sebelumnya, BNNK Torut merilis empat tersangka hasil operasi. Penangkapan diawali tersangka berinisial RL (21) sedang tidur di rumahnya, Desa Tondon Siba’ta, Kecamatan Tondon, Kabupaten Torut pada 11 Februari 2023 pukul 02.00 Wita.
Barang bukti berupa sabu seberat 0,89 gram beserta uang sebesar Rp. 2,5 juta kini sudah diamankan oleh pihak kepolisian.
Selain RL, BNNK juga menangkap EL alias K pada 13 Februari 2023 terkait peredaran narkotika. Barang bukti diamankan empat sachet kecil narkoba seberat 1,26 gram serta alat hisap beserta ponselnya.
Dari hasil interogasi, terungkap melibatkan jaringan pria berinisial AG masuk dalam Daftar Percarian Orang (DPO).
Tim BNNK Torut kemudian mengejar AG dan akhirnya dibekuk bersama SP alias DK di Jalan Kasuari, Karassik, Toraja Utara tanpa perlawanan. Barang bukti diamankan dua sachet narkoba sabu seberat 43,55 gram, alat hisap, ponsel dan uang tunai Rp4,750.000. Sedangkan barang bukti SP satu ponsel serta tas pinggang.
Para tersangka dijerat pasal 114 ayat (2). pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.