Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding

Shane Lukas
Sumber :
  • Viva.co.id

VIVA Jabar Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Shane Lukas atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora. Setelah menerima vonis tersebut, Shane menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.

16 Pengacara vs 10 JPU, Besok Sidang Perdana Yosep Hidayah Digelar

"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane Lukas dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.

Shane memutuskan untuk mengajukan banding setelah ditanya oleh hakim apakah ia akan mengambil langkah hukum tersebut setelah vonis dibacakan. Shane menyatakan bahwa keputusannya untuk mengajukan banding sesuai dengan pendapat pengacaranya.

Kasus Pembunuhan Tuti dan Amel Subang, 12 JPU Siap Tuntut Yosep Hidayah

Sidang Lanjutan Mario Dandy dan Shane Lukas

Photo :
  • Screenshot berita VivaNews

Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Jaksa.

Teuku Ryan Hadir Sendiri, Sidang Cerai Dilanjutkan Tanpa Ria Ricis

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelumnya membacakan vonis terhadap Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.

Halaman Selanjutnya
img_title