Setelah Divonis 5 Tahun Penjara, Shane Lukas Ajukan Banding
- Viva.co.id
VIVA Jabar – Majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin oleh Alimin Ribut Sujono telah menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada terdakwa Shane Lukas atas kasus penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora. Setelah menerima vonis tersebut, Shane menyatakan niatnya untuk mengajukan banding.
"Saya mau mengajukan banding Yang Mulia," kata Shane Lukas dalam persidangan, Kamis, 7 September 2023.
Shane memutuskan untuk mengajukan banding setelah ditanya oleh hakim apakah ia akan mengambil langkah hukum tersebut setelah vonis dibacakan. Shane menyatakan bahwa keputusannya untuk mengajukan banding sesuai dengan pendapat pengacaranya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebutkan bakal pikir-pikir terlebih dahulu sebelum mengajukan bandingnya. "Kami akan pikir-pikir dahulu Yang Mulia," ujar Jaksa.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono sebelumnya membacakan vonis terhadap Shane Lukas dengan hukuman pidana selama 5 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono saat pembacaan putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis, 7 September 2023.