Hati-Hati, KPID Ingatkan Media Jangan Asal Liput Demo DPR
- VIVA Jabar
VIVAJabar – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran terkait peliputan aksi unjuk rasa yang menolak rencana pembangunan rumah bagi anggota DPR RI.
Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta Puji Haryoso, lembaga penyiaran diminta menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak provokatif.
Hal ini sebagai langkah preventif untuk menciptakan kondisi aman dan damai di tengah masyarakat.
KPID menegaskan bahwa penyiaran harus memperhatikan regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 beserta Kode Etik Jurnalistik.
Dalam imbauannya, KPID DKI Jakarta menekankan beberapa poin penting untuk lembaga penyiaran, yaitu:
1. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang mengandung unsur kekerasan secara berlebihan.
2. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
3. Tidak menampilkan siaran provokatif atau yang bersifat menghasut.
4. Tidak menunjukkan unsur sadistis atau kekerasan ekstrem.
5. Ikut serta membangun suasana sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan.
“KPID DKI Jakarta berharap lembaga penyiaran aktif dalam menghadirkan siaran yang menyejukkan serta tidak memperkeruh situasi di tengah masyarakat,” tulis surat tersebut.
Dengan adanya imbauan ini, KPID berharap media penyiaran dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan liputan aksi massa, sehingga informasi yang disampaikan tetap sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menimbulkan keresahan publik.