Hati-Hati, KPID Ingatkan Media Jangan Asal Liput Demo DPR

Surat Imbauan
Sumber :
  • VIVA Jabar

VIVAJabar – ‎Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan surat imbauan kepada seluruh lembaga penyiaran terkait peliputan aksi unjuk rasa yang menolak rencana pembangunan rumah bagi anggota DPR RI.

img_title Diaspora Indonesia di Boston Gelar Aksi Solidaritas untuk Korban Aksi Demokratis di Tanah Air

‎Dalam surat bernomor 309/KPID-DKI/VIII/2025 yang ditandatangani Ketua KPID DKI Jakarta Puji Haryoso, lembaga penyiaran diminta menjaga prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak provokatif

‎Hal ini sebagai langkah preventif untuk menciptakan kondisi aman dan damai di tengah masyarakat.

img_title DPR RI Stop Tunjangan Rumah dan Kunker Luar Negeri

‎KPID menegaskan bahwa penyiaran harus memperhatikan regulasi yang berlaku, di antaranya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran, Standar Program Siaran, serta Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 beserta Kode Etik Jurnalistik.

‎Dalam imbauannya, KPID DKI Jakarta menekankan beberapa poin penting untuk lembaga penyiaran, yaitu:

img_title Gedung Unpas Bandung Rusak, Tumbang Terpapar Gas Air Mata

‎1. Tidak menayangkan siaran atau liputan yang mengandung unsur kekerasan secara berlebihan.

‎2. Menjunjung tinggi prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.

‎3. Tidak menampilkan siaran provokatif atau yang bersifat menghasut.

‎4. Tidak menunjukkan unsur sadistis atau kekerasan ekstrem.

‎5. Ikut serta membangun suasana sejuk dan damai melalui siaran pemberitaan.

‎“KPID DKI Jakarta berharap lembaga penyiaran aktif dalam menghadirkan siaran yang menyejukkan serta tidak memperkeruh situasi di tengah masyarakat,” tulis surat tersebut.

‎Dengan adanya imbauan ini, KPID berharap media penyiaran dapat lebih berhati-hati dalam menayangkan liputan aksi massa, sehingga informasi yang disampaikan tetap sesuai kode etik jurnalistik dan tidak menimbulkan keresahan publik.