Aniaya Siswa SMK hingga Tewas, Guru Bela Diri di Lampung Ditetapkan Tersangka

Ilustrasi Kekerasan & Penganiayaan
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 12 tahun penjara.

Inovasi Baru Makan Siang Gratis, Dedi Mulyadi Ubah Uang Jajan Siswa Jadi Gerakan Menabung Nasional

Diketahui, Muhammad Aqil Almalya Bari (16), seorang pelajar diduga tewas saat mengikuti kegiatan ekstrakurikuler bela diri SMK Al-Hikmah Kalirejo, Kabupaten Lampung Tengah.

Almarhum yang masih duduk dibangku kelas 2 Sekolah Menengah Kejuruan itu tewas dengan luka lebam di sekujur tubuhnya. Selain itu, korban juga mengalami patah gigi, wajah remuk, dan keluar darah dari kemaluannya.

Miris! Siswa SD di Indramayu Dibully Sampai Ditelanjangi Temannya

Keluarga tak menyangka telah kehilangan sosok Muhammad Aqil Almalya Bari (16) anak pertama dari empat bersaudara. Korban merupakan putra pasangan suami istri Yusniar (37) dan Muhammad Sukari (43) warga Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Lampung.