Panji Gumilang Pernah Jadi Tersangka Oleh Mabes Polri

Panji Gumilang
Sumber :
  • IST

VIVA Jabar - Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Indramayu Jawa Barat, Panji Gumilang pernah menyandang status tersangka oleh Kepolisian.

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Melansir dari viva.co.id, Mabes Polri pernah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen. Namun, saat itu tidak dilakukan penahanan lantaran tersangka sedang sakit.

"Masih sakit, karena sakit jantung itu," kata Juru Bicara Polri, Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Selasa 2 Agustus 2011, lalu.

Pasangan Suami Istri Ditetapkan Tersangka, Kajari Subang: Korupsi Dana BLT DD dan Kegiatan Fiktif

Padahal saat dilakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, pada Selasa 19 Juli 2011, Panji mengatakan dirinya sudah sehat dan siap menjalani pemeriksaan.

"Saya sehat," kata Panji, saat itu.

Terbongkar! Ternyata Ini Pertimbangan Hakim Putuskan Status Tersangka Pegi Tidak Sah

Irjen Anton Bachrul Alam menyebutkan, fokus penahanan masih pada anak buah Panji Gumilang, Abdul Halim. Sebab, yang melakukan pemalsuan dokumen itu adalah Abdul. Sedangkan Panji hanya sebagai pimpinan saja.

"Nah keterlibatan dia (Panji) itu nanti kita lihat di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), belum bisa saya sampaikan, tapi pelakunya memang itu (Abdul Halim)," kata Anton.

Anton menuturkan, polisi belum berencana melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Panji Gumilang. Untuk diketahui, dahulu Panji Gumilang yang sering dikaitkan dengan Negara Islam Indonesia (NII) terjerat kasus pemalsuan dokumen Yayasan Pendidikan Indonesia yang dilaporkan mantan Menteri NII, Imam Supriyanto.

Pemalsuan surat itu dilakukan untuk memecat Imam dari kepengurusan. Namun, Panji bersikukuh Imam telah menandatangani surat pengunduran diri tersebut. Panji mengaku, Imam Supriyanto tak pernah diberhentikan sebagai pengurus Pesantren. Namun, Imam pergi dan melakukan penandatanganan kemunduran.