Siswi SMP Diduga Disetubuhi Pelaku Sebelum Dibunuh dan Mayatnya Dibuang di Mojokerto

Ilustrasi Mayat
Sumber :
  • Screenshot berita VivaNews

VIVA Jabar – Kepolisian Resor Mojokerto, Jawa Timur, menetapkan AAW, sebelumnya ditulis AB (15 tahun) dan MA, sebelumnya ditulis AD (19), ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE (13). 

Penghentian Perkara Melalui Restorative Justice, Dua Tersangka Penadah Ranmor Menangis Bahagia

Mayat siswi tersebut ditemukan terbungkus karung di bawah jembatan rel kereta api di Sooko, Mojokerto. Selain dibunuh, korban diduga juga disetubuhi oleh tersangka MA.

"Informasinya pelaku dewasa (MA) sempat melakukan persetubuhan dua kali," kata Kepala Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Wiwit Adisatria, di Markas Polres Mojokerto, Selasa, 13 Juni 2023.

Bukti Peduli Terhadap Lingkungan Amelia Agustin Sang Ratu Sampah

Dia menjelaskan, korban dibunuh tersangka dengan cara dicekik oleh tersangka AAW di belakang rumahnya yang berjarak sekira 100 meter. Dugaan itu diperkuat dengan ditemukannya luka pada bagian leher korban sehingga korban kehabisan oksigen. 

"Eksekutornya pelaku anak teman sekelas korban," ujarnya. 

21.900 Anak Putus Sekolah, ARD : Pemerintah Subang Gagal di Bidang Pendidikan

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan siswi SMPN 1 Kemlagi berinisial AE pada 15 Mei 2023. Saat itu, AE berpamitan akan pergi ke pasar malam bersama teman sekolahnya. Namun tidak kunjung pulang. Polisi bergerak dan melakukan penyelidikan.

Wiwit mengatakan, tim penyidik menangkap pelaku usai melacak keberadaan ponsel yang telah dijual oleh pelaku AAW di sebuah konter. Dari telepon genggam itulah, polisi menemukan nama AAW yang diduga berhubungan dengan hilangnya korban. AAW lalu ditangkap pada Senin, 12 Juni 2023.

MA ditangkap kemudian. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui telah membunuh korban dan membuangnya di bawah jembatan rel kereta api di Sooko, Mojokerto. Jasad korban ditemukan terbungkus karung putih.

Penyidik telah menetapkan AAW dan MA sebagai tersangka. Meraka dijerat Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, dan 365 KUHP.