Penuhi Fantasi Seksual, Pasutri di Jepara Paksa Remaja Putri Threesome
- Pixabay
VIVA Jabar – Pasangan suami-istri di warga Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap remaja putri berusia 17 tahun. Korban yang diketahui pacar dari keponakan pelaku dipaksa untuk melakukan hubungan threesome oleh pasutri tersebut.
"Kedua tersangka tersebut berinisial NG (30) dan istrinya berinisial NP (27)," kata Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jepara, Selasa, 13 Juni 2023.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata dia, pelaku NG awalnya mengutarakan keinginannya kepada istrinya untuk berhubungan seksual tiga orang atau threesome.
Selanjutnya, pada tanggal 18 Januari 2023, pelaku memaksa korban menyaksikan pasangan suami istri tersebut melakukan hubungan intim di kamar tersangka. Tersangka NG dengan disaksikan istrinya memaksa korban berusia 17 tahun memenuhi hawa nafsunya.
Pelaku NG ternyata mengulangi perbuatan tidak terpuji terhadap korban dengan ancaman akan melaporkan kepada pacarnya jika pernah melakukan hubungan intim. Korban adalah teman dekat keponakan pelaku.
Berdasarkan pengakuan pelaku, aksi bejatnya itu dilakukan berulang kali tanpa sepengetahuan istri dan keponakannya.
Atas perbuatannya itu, pasangan suami istri tersebut dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun.