Ayah Arif Rachman Arifin Sujud Sukur Usai Anaknya Divonis 10 Bulan Penjara
- VIVA/Zendy Pradana
VIVA Jabar – Mantan Wakaden B Ropaminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin telah dijatuhi oleh vonis 10 bulan penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak dalam dakwaan primer. Membebaskan terdakwa Arif oleh karena itu dari dakwaan pertama primer itu," kata Suhel di PN Jakarta Selatan, Kamis 23 Februari 2023.
Namun, kata Suhel, terdakwa Arif Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dengan sengaja melawan hukum dengan cara apapun informasi elektronik yang dilakukan secara bersmaa-sama.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 bulan, dan pidana denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan kurungan," jelas dia.
Melansir VIVA, di dalam ruang sidang, ayahanda Arif Rachman Arifin, Muhammad Arifin Rohim tampak sujud syukur setelah sang anak dijatuhi vonis 10 bulan bui.
Tak hanya itu, sang istri Arif Rachman Arifin, Nadia Rahma pun tampak berteriak 'Astagfirullah' ketika majelis hakim baru saja selesai membacakan amar putusan untuk Arif Rachman.