Ternyata Ini 8 Pertimbangan Sidang Kode Etik Richard Eliezer Tidak Dipecat
- viva.co.id
Jabar – Richard Eliezer atau yang dikenal dengan sebutan Bharada E telah menjalani sidang Kode Etik. Sidang tersebut digelar pada Rabu, 22 Februari 2023 kemarin di Gedung TNCC Mabes Polri.
Hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) memutuskan bahwa Richard tidak dipecat atau masih dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kendati tidak dipecat, bukan berarti Richard lepas dari hukuman dan sanksi. Ia dikenakan sanksi administrasi yang bersifat demosi, yakni penurunan pangkat ke Tamtama Yanma Polri selama satu tahun.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan 8 pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi dalam mengambil keputusan untuk Bharada E. Pertama, Bharada E belum pernah dihukum karena melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik maupun pidana. Pertimbangan kedua karena Bharada E mengakui kesalahan dan menyesali perbuatannya.
Selanjutnya, alasan ketiga yaitu Bahrada E telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Hal itu lantaran pelaku lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya dengan berbagai cara merusak, menghilangkan barang butki dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan.
“Tetapi, justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Rabu, 22 Februari 2023.