DPP KNPI dan 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Diskusi tentnang Polemik RUU Omnibus Law

DPP KNPI dan 5 Organisasi Profesi Kesehatan Gelar Diskusi
Sumber :
  • Istimewa

Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama memandang RUU ini berpotensi menghilangkan Peran dan Wadah Organisasi Profesi Kesehatan yang selama ini sudah banyak membantu Pemerintah, terutama dalam menghadapi Covid-19, 700 tenaga kesehatan menjadi korban pada masa pandemi karena menjadi garda terdepan. Keberadaan Organisasi Profesi kesehatan dll, merupakan produk reformasi yang dimana merupakan mitra Pemerintah sekaligus menjadi Civil Society dalam bidang terkait, di setiap kebijakan dan regulasi yang di ambil pemerintah serta DPR, minimnya keterlibatan serta masukan Wadah Organisasi Kesehatan terkait dalam penyusunan RUU Kesehatan Omnibus Law mengakibatkan penolakan Tenaga kesehatan atas RUU tersebut.

Lihai Tipu Rekan Sosialita Hingga Miliaran, Perempuan Ini Berakhir Penjara

Sikap Pemerintah dalam RUU kesehatan selain adanya pasal yang tidak sesuai kepentingan Masyarakat dan merugikan Hak-Hak Tenaga Kesehtan, juga menghilangkan Peran Organisasi Profesi, hal ini lazim terjadi pada era Rezim sekarang, pembelahan dan penghapusan banyak Wadah Organisasi di era ini terburuk setelah reformasi yang memberikan kebebasan dalam berorganisasi dan berserikat, bahkan lebih buruk dari Orde Baru yang hanya menerapkan Asas Tunggal.

Sementara Ketua Umum PB IDI dr. Adib Khumaidi menyampaikan bahwa RUU Kesehatan banyak merugikan Hak-Hak Tenaga Kesehatan, mereka sebagai stakeholder tidak di libatkan dalam penyusunan RUU Tersebut, sehingga Penyusunan RUU ini bersifat esklusif, berdasarkan kepentingan para Oligarki kesehatan, dampaknya merugikan masyarakat dan dunia kesehatan Indonesia, RUU ini sangat Sentralistik padahal kita sudah di era desentralisasi ungkapnya.

Pelatih Bali United Puji Pemain Persib Bandung: Kita Tahu Kualitas Mereka

Dimudahkannya keterlibatan Teanaga Kesehatan Asing ke depan di sektor kesehatan Indonesia justru berbalik dengan iklim berbagai Negara di dunia yang sangat memberatkan keterlibatan Tenaga Kesehatan Asing di negara mereka.

Ketua MKI, Bung Joni mengungkapkan RUU ini cacat hukum, di MK keseluruhan UU Omnibus Law sudah dinyatakan cacat hukum bersyarat, kita sudah menang 3 kali di Sidang MK terkait UU Omnibus Law ini, sehingga kita sekarang berjalan dengan PERPU, dan di kembalikan ke DPR RI dengan tidak banyak perubahan dan minimnya keterlibatan Perwakilan masyarakat Indonesia, seperti dunia kampus dan organisasi – organisasi terakait.

Polda Metro Jaya Bantah Kasus Firli Bahuri Terhadap SYL Diberhentikan

Sedangkan Ketua Umum REKAN, Agung Nugroho menyampaikan RUU Kesehatan ini sejak awal diajukan banyak terdapat kontroversi, namun DPR dan pemerintah tetap memaksakan agar RUU ini bisa menjadi UU. Ditengah kita berhadapan dengan rezim bergaya kerajaan dan lebih mirip dengan gaya kepemimpinan Raja Amangkurat, dimana semua pihak yang menghalangi keinginan sang raja akan ditumpas kelor. Sehingga patut kita curigai bahwa kepentingan dari RUU Kesehatan yang merupakan bagian dari UU OB ini adalah demi memfasilitasi kepentingan pemodal yang berniat mengeruk keuntungan dari bisnis Kesehatan di Indonesia. Mulai dari jasa nakes, alkes, farmasi, dan lain-lain.

Untuk mencapai tujuannya, RUU Kesehatan ini harus mempreteli benteng kedaulatan, dan ketahanan Kesehatan dengan berupaya menghapus semua organisasi profesi yang terkait kesehatan. Jelas yang dirugikan adalah rakyat Indonesia dimana jika UU ini disahkan dan dijalankan maka perlindungan rakyat terhadap hak pelayanan kesehatan dan hak jaminan kesehatannya akan hilang. Mengingat semangat dari UU OB itu adalah sentralisasi kontrol dan pengawasan hanya ditangan pemerintah.